Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan membangun LRT Koridor 2 Pulo Gadung-Kebayoran Lama sepanjang 19,7 km. Pembangunan LRT Koridor 2 ini ditaksir akan menelan dana Rp15 triliun dengan rincian pembangunan infrastruktur sebesar Rp12 triliun dan rolling stock Rp3 triliun.
Namun, Dishub DKI tidak akan sendirian dalam membangun dan mengelola LRT melainkan akan bekerja sama dengan swasta melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPDBU).
Dishub DKI akan bertanggung jawab pada pendanaan pembangunan infrastruktur yakni rel serta stasiun. Sementara swasta akan bertanggung jawab pada pendanaan rolling stock, sinyal, serta pengelolaannya.
"KPDBU itu kan ada dua, ada solicited dan unsolicited. Ini yang dijalankan unsolicited. Prasarananya kami yang akan bangun, kemudian untuk sarananya itu melalui KPDBU sehingga kami dengan badan usaha itu berkolaborasi untuk mewujudkan jaringan yang lebih cepat," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Selasa (10/12).
Baca juga: Tambahan Anggaran LRT Rp68 Miliar Berpotensi Langgar Aturan
Tahun depan, Dishub DKI mengajukan anggaran senilai Rp115 miliar yang akan digunakan untuk pembebasan lahan serta pengkajian. Anggaran itu turun dari yang awalnya diajukan pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2020 senilai Rp556,8 miliar.
Syafrin optimistis LRT Pulo Gadung-Kebayoran Lama akan selesai pada 2022.
"LRT mulai Pulog Gdung, kemudian Perintis Kemerdekaan, masuk ke Suprapto, Senen, Tugu Tani, Kebon Sirih, Tanah Abang. Tanah Abang turun ke KS Tubun lalu Kebayoran Lama. Jadi trasenya seperti itu," ungkapnya.
Syafrin menyebut sudah ada calon pemrakarsa LRT koridor 2 yakni PT Pembangunan Jaya yang mengajukan proposal pembangunan. Namun, pihaknya menegaskan meski menjadi yang pertama mengajukan diri sebagai pemrakarsa, Pembangunan Jaya tetap harus melalui proses lelang untuk bisa menjadi pengelola LRT.
"Jadi, dalam proses KPDBU, untuk unsolicited ini, calon pemrakarsa yang melakukan seluruh studinya. Jadi mulai pra FS (feasibility studies), kemudian FS, termasuk di dalamnya untuk pelaksanaan BED (basic engineering design), kemudian terkait dengan amdal dan seluruhnya. Itu menjadi kewajiban si pemrakarsa untuk menyiapkan itu," tukasnya.(OL-5)
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengurungkan rencana ekspansi jalur LRT Jakarta. Koridor Manggarai–Dukuh Atas yang sebelumnya masuk dalam skenario pengembangan kini dikaji ulang.
Program “Mudik ke Jakarta” disambut positif, ditandai lonjakan pengunjung wisata hingga ratusan ribu serta peningkatan signifikan pengguna MRT dan LRT saat Lebaran.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
PT LRT Jakarta memutuskan memperpanjang jam operasional hingga pukul 02.00 WIB pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Terintegrasi itu tidak hanya antar "backbone" atau tulang punggung transportasi saja seperti kereta api, MRT, BRT dan Transjakarta.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved