Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MASA uji coba tiga jalur sepeda di Jakarta berakhir kemarin, Selasa (19/11). Namun, pengendara roda dua dan empat yang kedapatan melanggar di atas jalur sepeda belum dapat ditindak. Pasalnya, Peraturan Gubernur yang mengatur jalur sepeda belum diundangkan.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pihaknya sudah memaraf pergub tersebut.
"Sudah saya paraf kemarin, tapi belum prosesnya. Karena Dishub kan memproses kalau udah ditandatangani Pak Gubernur," kata Yayan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Baca juga: Menerobos Jalur Sepeda Akan Ditilang Mulai 20 November
Ia belum dapat memastikan apakah Anies Baswedan sudah menandatangani beleiditu. Setelah aturan itu ditandatangi Anies, nantinya pihak Biro Umum akan melakukan penomoran.
"Sesudah ditandatangani Pak Gubernur, dberikan nomor, penomoran oleh Biro Umum, nah setelah diberi penomoran, Biro Umum menyampaikan ke Biro Hukum untuk proses pengundanngan. Nanti diundangkan oleh Biro Hukum, mulailah berlaku," papar Yayan.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan tiga jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur seped fase pertama membentang 25 kilometer, fase dua 23 kilometer, dan fase tiga sepanjang 15 kilometer. Adapun masa uji coba jalur sepeda fase pertama sudah dilakukan sejak 20 September.
Para pelanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284 dengan sanksi maksimal sebesar Rp500 ribu. (OL-8)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved