Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua warga negara Tiongkok, yakni DN dan DS, karena melakukan praktik kesehatan ilegal berkedok salon kecantikan di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Salon bernama Nana Eyebrow Beauty Indonesia itu diketahui tidak mengantongi izin dari pihak terkait. Beroperasi sejak 2017, salon tersebut membuka jasa pembuatan lipatan mata, tanam benang, sulam alis dan perawatan kesehatan lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto, menyebut salon kecantikan itu tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
"Berdasarkan keterangan dari Suku Dinas Kesehatan Kotamadya Jakarta Utara, tindakan yang dilakukan tersangka yaitu eyelid (membuat lipatan mata) termasuk salah satu tindakan kesehatan," papar Budi, Jumat (15/11).
Adapun praktik pembuatan eyelid tersebut dengan menggunakan krim TKTX untuk membuat kebas. Kemudian dilakukan bedah kecil pembuangan lemak pada kelopak mata serta dilakukan tanam benang.
Baca juga: Regulasi Skuter Listrik Kewenangan Pemda
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terang Budhi, salon kecantikan bukan termasuk fasilitas kesehatan sehingga tidak di izinkan untuk melakukan tindakan kesehatan apalagi dilakukan oleh bukan tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktik.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bukan merupakan dokter. Selain itu, tersangka juga menjual obat-obatan dan kosmetik serta menggunakan alat kesehatan tanpa izin edar.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka yakni DN, diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa keluarga. Padahal, visa tersebut tidak mengizinkan seseorang bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia.
"Sementara DS masuk Indonesia menggunakan visa perdagangan," ucap Budhi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 64 UU No 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (OL-1)
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
Aston Gejayan Yogyakarta sukses gelar Beauty Class Own Your Glow memperingati Hari Kartini, diikuti peserta lintas generasi dari anak SD hingga lansia.
Anne Hathaway kini kembali menoreh prestasi setelah dinobatkan sebagai “Wanita Tercantik di Dunia” versi Majalah People untuk tahun 2026.
Temukan perbedaan mendasar antara perawatan anti-aging dan filosofi ageless beauty. Panduan lengkap memilih pendekatan kecantikan yang tepat untuk kulit.
Panduan lengkap perawatan ageless beauty yang sedang tren. Temukan jenis perawatan medis, gaya hidup, dan tips menjaga kulit tetap kencang dan sehat.
Industri ritel kecantikan di Indonesia terus berkembang seiring perubahan pola konsumsi dan strategi bisnis pelaku usaha.
Seiring mudahnya akses terhadap produk skincare di pasaran, edukasi berbasis sains sangat krusial agar masyarakat dapat memilih produk dengan benar dan aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved