Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi D dari Fraksi PDIP Ida Mahmudah menanyakan maksud program yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Menurutnya, pengadaan program itu menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan DKI.
"Pak Kadis, ini 1.252 (nomor registasi pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta) bukan domainya Dishub, Pak? Uji emisi ini kendaraan bapak?" tanya Ida kepada Kepala Dinas LH DKI Andono Warih saat rapat kerja Komisi D, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (1/11).
Andono lalu menjelaskan bahwa program tersebut diusulkan untuk uji emisi kendaraan pribadi warga Jakarta. Sementara Dishub, anggarannya untuk menguji emisi kendaraan umum.
Untuk anggaran uji emisi kendaraan bermotor pribadi, untuk APBD 2020 sebesar Rp295,7 juta.
Baca juga: Anggaran tidak Wajar Pasti Dicoret
"Dishub itu KIR-nya untuk angkutan umum. Ini sebagai campaign ke masyarakat terkait uji emisi kendaraan pribadi, bukan angkutan umum," kata Andono.
Uji emisi kendaraan pribadi oleh Dinas LH DKI juga termasuk ke dalam kegiatan yang terdapat dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
Dalam Ingub 66/2019 poin ketiga bagian A, Dinas Lingkungan Hidup DKI diminta untuk perketat uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi di ibu kota
Dinas LH nantinya bekerja sama dengan pihak swasta yaitu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) untuk melakukan uji emisi pada kendaraan- kendaraan pribadi itu.
"Tujuannya sebetulnya masyarakat nantinya mulai sadar dan akhirnya kita paksa untuk melakukan uji emisi di ATPM masing-masing,"kata Andono.
Biaya yang dianggarkan untuk kegiatan itu sebesar Rp 295,7 juta akhirnya disetujui walau sempat diragukan oleh Pimpinan Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah. (OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara.
AO menyebut ada tren penurunan deforestasi dunia. Laju kehilangan hutan bakau global bruto menurun sebesar 23% antara tahun 2000-2010 dan 2010-2020.
Dalam upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, berbagai produk bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan telah dikembangkan.
Time dan Statista menggunakan metodologi multi-tahap yang transparan untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan paling berkelanjutan di dunia untuk tahun 2024.
Norwegia berhasil mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan hampir mencapai 100% energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.
DPRD DKI Jakarta meminta kejujuran Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup terkait masih tingginya angka polusi udara khususnya pada akhir pekan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved