Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Jakarta Barat melalui Kecamatan Taman Sari melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) kawasan Kota Tua. Menurut Camat Taman Sari, Risan H Mustar, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait rencana penataan PKL ini sejak dua bulan lalu.
"Penataan PKL ini ditargetkan selesai paling lambat November 2019 mendatang," ujar Risan di Jakarta, Senin (28/10).
Papan larangan berjualan di halte, trotoar, jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan fasilitas umum lainnya disekitar lokasi sudah terpasang. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: DPRD Kritisi Pembangunan Jalur Sepeda tanpa Payung Hukum
Risan menegaskan akan menertibkan PKL yang tetap berjualan di tempat umum. Keberadaan mereka, katanya, mengganggu warga mapun pengendara yang selama ini melintas.
Pihaknya juga telah menyediakan dua tempat relokasi pedagang. Masing-masing konsorsium Kota Tua di Jalan Kunir dan lokasi binaan (lokbin) di Jalan Cengkeh dengan ukuran kios antara 2x3 meter persegi.
Penataan PKL ini ditargetkan selesai paling lambat November 2019 mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada 250 dari 700 PKL yang sudah mendaftar. Di konsorsium bisa menampung 600 pedagang dan di lokbin 400 pedagang," tandas Risan. (OL-8)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved