Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMPROV DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI telah melakukan rapat akhir dewan pengupahan untuk menentukan upah minimum provinsi (UMP) 2020.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa usulan dari pekerja meminta Rp4,6 juta. Sedangkan dari pengusaha mengikuti aturan Kementerian Ketenagakerjaan, melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, menyebutkan bahwa besaran UMP 2020 naik menjadi 8,51%.
UMP 2019 sebesar Rp3.940.973, mengalami kenaikan sebesar Rp335.376, sehingga menjadi Rp4.276.349.
"Dengan itu semua, nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Arahnya kita akan sesuai dengan keputusan pemerintah. Nah, nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020,"ujar Anies di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (23/10).
Baca juga: Lupa Bawa SIM, Pengemudi Bisa Dapat Diskresi
Anies mengaku berusaha meringankan beban hidup para pekerja dengan memberikan subsidi, yakni dengan memberikan kartu pekerja. Sehingga menurunkan biaya transportasi.
"Bukan hanya itu kami bermitra dengan pihak asosiasi untuk membangun koperasi yang jual kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau," kata Anies.
Ia menambahkan, " Tujuan pembicaraan tentang upah itu sesungguhnya kesejahteraan. Karena ada biaya hidup yang meninggkat, maka upah harus ditingkatkan. Kami bantu dua sisi,"ucapnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dalam rapat akhir dewan pengupahan mengakomodASI usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha dan pekerja
Pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan 3 gelombang berbeda. Dalam setiap survei terdapat 15 pasar untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan menuju kehidupan layak.
Menurutnya, dengan adanya survei di 60 item KHL tersebut, menjadi rekomendasi atau acuan untuk menghitung UMP Jakarta 2020
"Tadi baru saja kita melaksanakan sidang pengupahan dari anggota Dewan Pengupahan. Kita sudah menyepakati bahwa usulan dari pihak asosiasi prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah. Kalau kita juga mengacu kepada pemerintah," tandas Andri. (OL-8)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved