Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEWAN Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang terakhir untuk menentukan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 pada 23 Oktober 2019. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Sekitar tanggal 23 nanti, kita rapat terakhir," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (15/10).
Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, nantinya akan memutuskan UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.
Andri menambahkan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional dalam tiga gelombang.
Dewan Pengupahan akan kembali melakukan survei ke pasar modern pada pekan ini untuk melihat harga peralatan rumah tangga dan lainnya.
"Komponen yang tidak ada di pasar tradisional, kita sudah putuskan untuk melakukan survei di pasar modern," lanjut dia.
Hasil survei di pasar modern itu akan dibahas untuk menentukan KHL dalam rapat terakhir pada 23 Oktober nanti.
Baca juga: Dua Tahun Anies, PDIP: TGUPP Nihil Kinerja
Meskipun survei KHL tidak menjadi syarat untuk menetapkan UMP, kata Andri, Dewan Pengupahan tetap melakukan survei itu sebagai jalan tengah untuk menetapkan UMP yang bisa diterima pengusaha dan serikat pekerja.
"Kita memasilitasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Walaupun tidak disyaratkan adanya survei KHL, kita melakukan survei KHL sehingga mempunyai data objektif atau riil di lapangan sebenarnya yang dibutuhkan para pekerja untuk mendapatkan hidup layak berapa per bulannya. Itu kita cari jalan tengah," ungkap Andri.
Tahun ini, UMP DKI Jakarta ditetapkan senilai Rp3.940.973 dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP DKI tahun 2019 naik 8,03% dari UMP DKI 2018 sebesar Rp3.648.035. (A-4)
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
KOORDINATOR Majelis Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsyad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di Jakarta memberikan upah sesuai dengan nilai UMP 2024 yang telah ditetapkan
Anies Baswedan mengusulkan kebijakan UMP berlaku multitahun. Syaratnya, regulasi itu disusun bersama oleh pemberi kerja, penerima kerja, dan pemerintah hingga mencapai kesepakatan.
Pemprov DKI Jakarta membuat posko pengaduan agar dapat memastikan perusahaan di Ibukota memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku yakni Rp5,06 juta.
KSPI mengklaim 5 juta buruh akan melakukan aksi unjuk rasa antara 30 November - 13 Desember memprotes kenaikan UMP hanya sebesar 1,2%-7,5%.
Dialog bipartit atau perundingan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha terus didorong untuk menyelesaikan perselisihan terkait penolakan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved