Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merenovasi rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati No 7, Menteng, Jakarta Pusat bukan tanpa alasan. Tujuan utama dari dari renovasi itu semata-mata untuk menjaga statusnya sebagai cagar budaya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya anggaran itu harus dikeluarkan karena rumah dinas gubernur adalah bangunan bersejarah dan berstatus cagar budaya.
“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” jelas Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10)
Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.
Apalagi, kata dia, bangunan tersebut punya nilai sejarah. Bangunan itu mulai difungsikan sejak 1916 untuk Rumah Dinas Walikota Batavia. Sejak 1949, rumah dinas tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta dan telah melewati momen sejarah yang panjang.
“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah ‘renovasi’, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan ‘reparasi’,” jelas Heru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan dana Rp2,42 miliar untuk
merenovasi rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati No 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan mengatakan bahwa proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
”Rencana detail selesai pada 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua itu disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp2,9 miliar,” terang Mahendra.
Namun, Mahendra menyebut, rencana itu tidak dilaksanakan pada 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada 2018 tidak jadi dilaksanakan karena Anies meminta agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.
“Sejak itu, di perencanaan 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai mendesak,” tutur Mahendra. (Put/A-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved