Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho telah menjelaskan terkait masalah pemotongan kabel utilitas udara di Cikini, Jakarta Pusat dengan Ombudsman perwakilan Jakarta.
Menurutnya, pemotongan tersebut mendapat respon keras dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan pihak lainnya.
Pihaknya telah menyampaikan kepada Ombudsman, bahwa semua kabel udara (di Jakarta) merupakan ilegal atau tidak berizin karena sesuai peraturan daerah (perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas dan peraturan gubernur (pergub) Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
"(Dalam aturan) dikatakan bahwa yang di izinkan di atas tanah hanya pada lokasi jembatan, overpass, underpass," ujar Hari saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/9).
Diketahui, pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendapat respons keras dari Apjatel. Apjatel memberikan somasi kepada Pemprov Jakarta terkait pemotongan kabel di Cikini beberapa waktu lalu.
Baca juga : Pemotongan Kabel di Cikini, Ombudsman: Bina Marga DKI Sudah Benar
Dalam pertemuan tersebut, dibahas juga mengenai komplain pelanggan seharusnya kepada pemilik utilitas seperti Apjatel atau pihak penyedia jasa telekomunikasi lainya.
"Bukan kepada Pemprov DKI karena pemilik utilitas tidak berizin," sebut Hari.
Ia kemudian membahas soal komplain Apjatel mengenai kabel yang dibawah tanah yang mengalami pemutusan.
Dinas Bina Marga menyampaikan hal tersebut ke Ombudsman, bahwa pemutusan dilakukan karena kedalaman jaringan utilitas kurang dari 1.1m sehingga terkena dampak proyek Dinas Bina Marga, yakni revitalisasi trotoar.
Menurut Hari, akan diadakan rapat lanjutan dengan menghadirkan Dinas Bina Marga, Apjatel, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kementrian Pertahanan dan pihak lainnya. (OL-7)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved