Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membenarkan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi di jalur khusus sepeda yang baru diresmikan pekan lalu. Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan uji coba di jalur sepeda.
"Sabtu (21/9), saya mendapat laporan bahwa untuk jalur sepeda ternyata banyak diokupasi (ditempati) oleh ojek online (ojol) dan parkir roda empat," ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Senin (23/9).
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, dari uji coba dan sosialisasi yang dilakukan pihaknya, terdapat beberapa titik jalur sepeda yang paling banyak dilakukan pelanggaran.
"Paling banyak itu di Jalan Pemuda (Rawamangun) ya. Kemudian di Jalan Pramuka (Jakarta Timur), tepatnya itu di Pasar Pramuka," jelas Syafrin.
Atas penemuan pelanggaran tersebut, menurut Syafrin, Dishub DKI langsung melakukan patroli di jalur sepeda setiap tiga jam sekali dengan bersepeda.
Baca juga: Dishub DKI akan Pasang Kamera e-TLE di Jalur Sepeda
Kemudian pihaknya juga melakukan sterilisasi dan memberikan sosialiasi pada masyarakat bahwa apabila yang bersangkutan pengendara ojol maka diminta tidak parkir ataupun melintas di kawasan yang telah menjadi jalur khusus sepeda.
"Pun begitu juga kepada (pengendara) parkir roda empat, kita beri pemahaman bahwa itu bukan untuk parkir. Itu memang sifatnya masih uji coba dan sosialisasi. Jadi kita sifatnya frekuentif dan preventif," tandas Syafrin.
Uji coba jalur sepeda tersebut berlangsung dari 19 September hingga 19 November. Adapun sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda telah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Untuk sementara para pelanggar tidak akan dikenakan denda terlebih dahulu. Sebab, saat ini jalur khusus sepeda masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.
"Kita akan tunggu 20 (November), jika ada yang parkir di situ (jalur sepeda) akan langsung diderek. Lalu dikenakan denda sesuai yang dikenakan retribusi. Untuk kendaraan roda empat kena Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu," tandas Syafrin. (OL-1)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Pembangunan jalur sepeda tersebut dibangun berdasarkan tipologi jalan, volume kendaraan, dan perspektif ruang perkotaan.
Pramono juga mengatakan akan melakukan penertiban di jalur sepeda yang sebelumnya sudah dibangun oleh mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved