Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Mereka menuntut Pemprov DKI yang membatalkan kebijakan reklamasi pulau, khususnya Pulau M. Kepastian ini didapat dari Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, saat dimintai konfirmasi, kemarin.
"Ya gugatan PT Manggala Krida Yudha ditolak," kata Yayan.
Yayan memastikan lewat putus-an itu, pengembang tidak bisa melakukan kegiatan reklamasi di Pulau M. Meskipun selama ini, jelas Yayan, mereka belum melakukan aktivitas reklamasi apa pun di kawasan Teluk Jakarta. Khususnya pada area yang dahulu direncanakan menjadi Pulau M.
"Belum ada. Karena mereka baru dapat izin prinsip. Belum izin reklamasi," ungkapnya.
Kemenangan ini, menurut Yayan didasari dari upaya penjabaran bukti administrasi yang dilakukan Pemprov DKI tentang penerbitan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018. Khususnya terkait sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637/2015.
"Kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kita bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti, pro-sesnya sesuai kewenangannya, kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar asas-asas yang lain. Menjawab seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada," papar dia.
Biro Hukum DKI pun siap menghadapi proses hukum selanjutnya jika pengembang memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu.
Sebagaimana diketahui, gugat-an PT Manggala Kridha Yuda atas Pulau M merupakan salah satu dari empat gugatan lainnya yang dihadapi Pemprov DKI terkait kebijakan reklamasi.
Gugatan yang masih berproses, yakni upaya banding Pemprov DKI atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang meminta Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan izin reklamasi Pulau H diperpanjang. Ketiga, gugatan izin reklamasi Pulau F diajukan PT Agung Dinamika Perkasa dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan ini baru didaftarkan pada 26 Juli. Gugatan keempat, terkait izin Pulau I yang pembatalan izin reklamasinya digugat PT Jaladri Kartika Pakci dengan No perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. (Put/J-3)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved