Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menuturkan pihaknya telah menambahkan personel di kawasan pasar Tanah Abang akibat adanya pemalakan dari preman. Aksi premanisme tersebut diabadikan melalui video oleh pengguna jalan yang melintas.
"Ya kita tempatkan di sana kan 150 (satpol PP). (Sebelumnya) lebih kurang ada 100 orang di sana," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/9).
Selain itu pihaknya juga melakukan patroli pengamanan di kawasan pasar Tanah Abang. Preman tersebut diketahui mengincar pedagang yang datang dari luar Jakarta. Menurut Arifin polisi telah menangkap preman tersebut.
"Sudah langsung ditangkap dan sudah ditangani oleh Polsek. Ya (turun tangan) bersama dengan polisi. Kita sama-sama saling berkoordinasi dan polisi sudah amankan ke Polsek," tuturnya.
Baca juga: Jualan di Pedestrian, PKL Jati Baru Mengaku Bayar Iuran Rp1 Juta
Ia mengatakan tidak mengetahui berapa lama pemalakan tersebut. Arifin menyerahkan hal tersebut ke kepolisian untuk mendalami kejadian itu.
"Kemarin saya juga tahu dari teman-teman wartawan yg kirim video. Langsung kani tindak saja," pungkas Arifin.
Diketahui, video berdurasi 1 menit viral di media sosial menampilkan empat pemuda memasukkan tangannya ke dalam kaca mobil depan. Diduga mereka meminta uang kepada pengendara tersebut. (A-4)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved