Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 390 pengungsi asing masih bertahan di lokasi penampungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di gedung eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Chairul Anwar membantah adanya pengungsi tambahan yang berasal dari luar Jakarta seperti Cisarua.
"Enggak lah. Informasi sementara yang saya peroleh tidak ada itu," tegas Chairul saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Sementara itu, Chairul menegaskan dalam hal pengawasan aktivitas pengungsi menjadi tanggung jawab pihak imigrasi. Menurut Peraturan Presiden No 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, wewenang Kemenkopolhukam hanya sebatas koordinator.
Sementara itu, Pemprov DKI berkewajiban menyediakan tempat jika pemerintah pusat tidak memiliki sarana penampungan yang cukup. Di sisi lain, kepolisian juga membantu dari keamanan.
"Tentunya pengawasan yang efektif harus dilakukan oleh imigrasi. Bisa dibantu kepolisian. Tetapi ketika mereka melakukan pelanggaran hukum, tidak ada fasilitas dispensasi apa pun. Hukum nasional kita berlaku kepada mereka," terangnya.
Baca juga: DKI Tunggu Pemerintah Pusat soal Penampungan Pencari Suaka Asing
Untuk mendukung fungsi pengawasan imigrasi, pihaknya akan berkomunikasi dengan UNHCR terkait data tempat tinggal pengungsi asing yang telah keluar dari lokasi penampungan.
Sebelumnya, Pemprov DKI memberikan bantuan pada pengungsi asing dari berbagai negara yang sedang berkonflik dan hendak mencari suaka ke negara lain. Pemberian bantuan termasuk penyediaan lokasi penampungan dilakukan sejak 14 Juli.
Namun, karena pasifnya lembaga imigran PBB, UNHCR, terhadap para pengungsi membuat Pemprov DKI gerah dan menghentikan bantuan pada 31 Agustus. Pemprov DKI pun meminta UNHCR sebagai pihak yang berwenang menangani pengungsi untuk aktif memberikan bantuan dan memindahkan para pengungsi asing dari lokasi penampungan.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Satgas didorong dapat segera menangkap bandar judi online. Agar masyarakat tidak menganggap adanya tindakan tebang pilih.
Kemenko Polhukam akan menggelar rapat satgas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden untuk membentuk satgas yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ogah menanggapi ihwal pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menemukan keberadaan buronan Harun Masiku.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Pemerintah telah menunjuk perwakilan dari Kemenkumham, Kemendikbudristek, dan Kemenkeu di dalam Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan Trisakti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved