Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA pencari suaka masih bertahan di gedung eks Kodim Kalideres, Jakarta Barat, hingga Senin (2/11). Padahal, aliran listrik dan air bersih sudah dimatikan sejak dua hari lalu.
"Listrik sudah mati 24 jam, sejak dua hari. Sebelum ini dari 15 hari yang lalu sudah mati, adanya malam doang. Kalau siang tidak ada," ujar salah seorang pengungsi asal Afghanistan Hasan Nazari, 31.
Menurut Hasan, jumlah pencari suaka di pengungsian tersebut sekitar 500 orang. Mayoritas berasal dari Afghanistan. Jumlah tersebut telah berkurang karena sebagian besar pencari suaka telah dipindahkan ke daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: DKI Serahkan Nasib Pencari Suaka ke Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik aset gedung eks Kodim Kalideres telah memutuskan pencari suaka untuk meninggalkan bangunan tersebut, Minggu (31/9).
Hasan mengaku dirinya dan para pencari suaka lain masih bertahan di pengungsian karena merasa dibohongi UNHCR. Menurutnya, jumlah bantuan yang diberikan oleh UNHCR terlalu kecil.
"Uang makan dan jajan itu cuma satu juta buat satu orang, tapi tidak ada tempat tinggal. Karena itu yang sisanya masih bertahan di sini, sudah tau itu UNHCR bohong," pungkasnya.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved