Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pencari suaka masih bertahan di gedung eks Kodim Kalideres, Jakarta Barat, hingga Senin (2/11). Padahal, aliran listrik dan air bersih sudah dimatikan sejak dua hari lalu.
"Listrik sudah mati 24 jam, sejak dua hari. Sebelum ini dari 15 hari yang lalu sudah mati, adanya malam doang. Kalau siang tidak ada," ujar salah seorang pengungsi asal Afghanistan Hasan Nazari, 31.
Menurut Hasan, jumlah pencari suaka di pengungsian tersebut sekitar 500 orang. Mayoritas berasal dari Afghanistan. Jumlah tersebut telah berkurang karena sebagian besar pencari suaka telah dipindahkan ke daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: DKI Serahkan Nasib Pencari Suaka ke Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik aset gedung eks Kodim Kalideres telah memutuskan pencari suaka untuk meninggalkan bangunan tersebut, Minggu (31/9).
Hasan mengaku dirinya dan para pencari suaka lain masih bertahan di pengungsian karena merasa dibohongi UNHCR. Menurutnya, jumlah bantuan yang diberikan oleh UNHCR terlalu kecil.
"Uang makan dan jajan itu cuma satu juta buat satu orang, tapi tidak ada tempat tinggal. Karena itu yang sisanya masih bertahan di sini, sudah tau itu UNHCR bohong," pungkasnya.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved