Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Kesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI sudah tidak memiliki wewenang untuk mengurusi para pencari suaka, ia menyebutkan kini para pencari suaka sudah merupakan tanggung jawab United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Ia mengatakan, para pencari suaka akan dibawa oleh UNHCR menuju kawasan Asem Baris, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Untuk didata dan kemudian diberi bantuan dana.
"Jadi di Tebet itu di sana ada CSR yang mau memberikan, di sana para pencari suaka akan diberikan uang berkisar Rp1 juta untuk mencari tempat tinggal seperti mengontrak rumah, maupun tinggal disebuah indekos," kata Taufan dalam keterangan resmi, Minggu (1/9).
Ia juga mengatakan, jika kemudian UNHCR mendapatkan bantuan dana kembali, para pencari suaka tersebut akan diberikan bantuan tambahan.
"Memang kemampuan UNHCR saat ini hanya Rp1 juta untuk mereka, tapi jika UNHCR mendapatkan bantuan dana kembali, mereka pun akan diberikan bantuan lagi," jelasnya.
Baca juga: Warga Desak Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Dihentikan
Namun demikian, ia tidak mengetahui jumlah rinci pencari suaka yang mendapatkan bantuan dana tersebut, menurutnya itu merupakan wewenang UNHCR.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memutuskan untuk menghentikan bantuan kemanusian berupa tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka, di eks gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat, hingga Sabtu (31/8) kemarin. Alasannya, karena keterbatasan kemampuan pemerintah.
Kepala Perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia, Thomas Vargas, menyerahkan kepada pencari suaka ikhwal tempat tinggal para pencari suaka pasca ditutupnya penampungan di Kalideres, Jakarta.
"Masalah itu kami serahkan sepenuhnya kepada para pengungsi untuk memutuskan mau tinggal di mana," kata Thomas. (OL-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved