Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ADANYA penerapan moratorium daerah otonom baru atau pemekaran daerah oleh pemerintah pusat membuat rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya dinilai baru sebatas wacana.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan saat ini terdapat ratusan usul pembentukan DOB yang masih stagnan di Komisi II imbas penerapan moratorium.
“Hampir 250 usulan daerah otonomi baru Komisi II yang resmi, ditambah usulan baru yang belum resmi 318 DOB, masih stagnan. Yang memenuhi syarat banyak tetapi, ada keputusan moratorium dari pemerintah,” ujar Yandri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/8).
Yandri melanjutkan, untuk merealisasikan wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya diperlukan pengajuan secara resmi yang telah memenuhi peraturan perundang-undangan terkait syarat jumlah penduduk, kesiapan ekonomi, SDM, aset-aset serta harus disetujui oleh gubernur dan DPRD Jawa Barat.
“Jadi banyak, enggak sesimpel itu,” imbuh Ketua DPP PAN itu.
Baca juga : Wacana Pembentukan Bogor Raya Dinilai tidak Efektif
Yandri melanjutkan kendati telah memenuhi syarat, kunci terealisasinya Provinsi Bogor Raya terletak pada sisi pemerintah apakah akan membuka keran moratorium atau tidak.
Karena, jikapun gubernur dan DPRD Jawa Barat setuju dan semua syarat dipenuhi, usulan itu tidak bisa diwujudkan jika pemerintah pusat tidak setuju.
"Moratorium sampai hari ini, selama lima tahun saya di Komisi II, beda sama Komisi II yang lalu, saya sampe menandatangani hampir 21 DOB. Tapi hari ini, nol yang kita bahas dan tidak ada kesepakatan untuk membahas dengan pemerintah karena moratorium,” paparnya.
Sementara itu, Anggota DPR-RI Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menjelaskan, desain besar otonomi daerah masih terus dibahas oleh Komisi II. Ruang pemekaran daerah termasuk Bogor Raya masih terbuka dengan persyaratan yang rasional dan aegumentatif.
"Ide Bogor Raya menurut saya layak dibahas. Karena Jawa Barat dengan 45 juta lebih penduduk termasuk layak utk dimekarkan dengan pertimbangan mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik," ujar Mardani. (OL-7)
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional.
Melalui ajang POI 2024, Apkasi menawarkan kesempatan berbeda dan mewadahi bakat-bakat para putri daerah untuk bisa berkiprah di level nasional.
Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara nasional Tahun 2023.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan skor EPPD tertinggi secara nasional. Dengan skor yakni 3,6970 atau masuk dalam status kinerja tinggi.
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved