Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji kebijakan pengeculian taksi daring dalam sistem ganjil-genap. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi aksi pengemudi taksi daring di depan Balai Kota DKI, Senin (19/8).
"Kita sudah menerima banyak masukan. Semua masukan kita formulasikan. Saat ini masih dalam tahap menerima seluruh masukan, termasuk usulan dari perusahaan aplikasi," papar Syafrin.
Pihaknya masih mencari formulasi yang pas terutama mengenai penandaan untuk taksi daring. Masukan penandaan sudah diterima dari operator daring untuk selanjutnya dievaluasi tim.
"Kita akan rumuskan dan uji ke publik pada minggu depan biar masyarakat menilai apakah kebijakan tersebut efektif atau tidak dari aspek perbaikan kinerja lalu lintas maupun perbaikan kualitas lingkungan," imbuh Syafrin.
Sepertinya pengemudi taksi daring tidak sabar menunggu keputusan Dishub DKI meskipun pemberlakuan perluasan ganjil-genap masih tiga minggu lagi atau persisnya 9 September 2019.
Ketidaksabaran pengemudi diungkapkan dengan menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin siang.
Mereka menutup dua lajur Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan Budi Kemuliaan dengan memarkirkan kendaraan taksi daring sepanjang lajur tersebut. Akibatnya, warga yang melintas hanya dapat menggunakan dua lajur dari empat lajur yang ada.
Perwakilan pedemo, Ali, menyebut pihaknya menggelar demo dengan tuntutan agar taksi daring dikecualikan dari kebijakan perluasan pembatasan kendaraan pribadi dengan pelat kendaraan ganjil-genap yang saat ini sedang dalam masa uji coba. "Poinnya kami ingin diberikan akses masuk zona ganjil-genap," paparnya.
Peralihan
Ali menyebut massa pedemo tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi juga dari kawasan Bodetabek. Bahkan, perwakilan Aliansi Driver Online Sukabumi pun turut hadir untuk memberikan dukungan.
Ia menyebutkan jika tidak dikecualikan dari ganjil-genap, ada sekitar 38 ribu pengemudi taksi daring Jabodetabek yang terganggu mata pencariannya. Untuk itu, ia berharap Dishub DKI bisa mengecualikan angkutan daring dari ganjil-genap.
Ali menjamin bila angkutan daring dikecualikan, tidak akan ada peralihan pengendara pribadi menjadi pengemudi taksi daring.
"Karena sudah ada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) bahwa yang boleh mendapat keistimewaan ialah sudah mendapat izin ASK," tegasnya.
Dishub DKI memperluas ganjil-genap yang semula hanya berlaku pada sembilan menjadi 25 ruas jalan. Ganjil-genap juga dinyatakan berlaku bagi jalan yang terhubung dengan pintu keluar masuk jalan tol.
Durasi ganjil-genap juga ditambah pada sore hari dari pukul 16.00-20.00 menjadi 16.00-21.00. Sementara itu, untuk durasi ganjil-genap pagi hari tetap berlaku pukul 06.00-10.00.
Sebelum ada keputusan dari tim pengkajian, Kadishub DKI Syafrin Liputo menegaskan akan tetap melanjutkan uji coba perluasan ganjil-genap dengan tidak mengecualikan taksi daring.
Pengecualian hanya berlaku bagi 11 jenis kendaraan yang telah ditetapkan. (Rif/J-1)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved