Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji khawatir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri jabatan tanpa didampingi wagub.
Sebabnya, hingga saat ini, proses pemilihan wagub belum bisa dipastikan karena tidak jelasnya proses rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk pengesahan tata tertib pemilihan.
Sementara itu, masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 akan segera habis pada 26 Agustus. Ia khawatir, sebab dengan berakhirnya masa jabatan DPRD saat ini maka habis pula masa kerja pansus dan otomatis dibubarkan.
Hasil kerja pansus pemilihan wagub yakni draf rancangan tatib pemilihan wagub pun tidak bisa digunakan kembali. Untuk membentuk pansus, anggota dewan harus terlebih dulu menetapkan alat kelengkapan dewan yang membutuhkan waktu tidak sebentar.
"Karena alat kelengkapan dewan dan kepengurusan yang baru itu kemungkinan baru bisa terlaksana di April atau akhir Mei 2020. Kalau akhir Mei 2020 buat pansus baru, maka masih lama karena perlu 1-2 bulan untuk penyesuaian dan berkoordinasi lagi dengan Kemendagri. Dengan sisa waktu 1 tahun 8 bulan, maka kemudian tidak ada lagi pemilihan wagub," ujarnya saat dihubungi, Selasa (23/7).
Baca juga: Pimpinan DPRD Sengaja Sandera Kursi Wagub DKI
Menurut Ongen, dalam proses pembentukan pansus dipastikan akan ada proses tarik ulur antaranggota dan antarfraksi. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan Pansus Pemilihan Wagub yang memerlukan waktu hingga 1,5 bulan. Sementara kerja pansus dalam membahas tatib adalah dua bulan.
Ia menilai anggota DPRD periode yang baru tidak akan bisa tancap gas karena masih dalam masa adaptasi. Undang-undang No 10/2016 tentang Pilkada Pasal 176 pun hanya menghendaki gubernur dapat didampingi oleh wagub jika masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan.
"Kurang dari 18 bulan tidak boleh ada wagub," terangnya.
Ia pun berharap DPRD periode baru bisa cepat beradaptasi untuk mengantisipasi gagalnya pemilihan wagub hingga akhir masa jabatan DPRD DKI saat ini.
Jika sampai mendekati 18 bulan masa kepemimpinan Anies belum juga terpilih wagub, Ongen berharap ada diskresi dan Anies bisa menunjuk langsung wagub seperti saat masa kepemimpinan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Masa bakti Pak Anies tinggal 1 tahun 6 bulan, maka Pak Anies bisa tunjuk langsung seperti Ahok nunjuk Djarot," terangnya.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved