Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah ketentuan kewajiban penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di atas pulau pada Kepulauan Seribu sebesar 40%.
Sebelumnya, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah No 11/1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Jakarta Utara Pasal 7 angka 1.
Pasal itu menyebutkan setiap swasta yang berwenang melakukan pengembangan pariwisata di satu pulau hanya mendapat hak pengelolaan seluas 60% dari total luas pulau. Sementara seluas 40% harus diserahkan kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos fasum.
"Ya itu kan tidak masuk akal aturan di daratan juga dipakai di pulau. Sekarang contohnya kalau saya punya pulau luasnya 8 ribu meter persegi berarti 3.200 meter persegi harus dijadikan fasos fasum. Fasos fasum apa yang mau dibuat di pulau kecil? Sekolah? siapa yang mau sekolah di situ? Kalau jalan, jalan mau kemana?" ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/7).
Baca juga: DPRD Sambut Positif Pengajuan Raperda Zonasi Teluk Jakarta
Taufik menyebut ketentuan itu bisa menghambat pengembangan Kepulauan Seribu. Ia pun menyatakan hal ini sudah terbukti karena hingga saat ini pariwisata Kepulauan Seribu tidak berkembang signifikan.
Ia pun akan mengakomodasi usulan itu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang rencananya akan diajukan kembali tahun ini.
Sebelumnya, Raperda itu pernah dibahas pada 2017namun dicabut karena kebijakan penghentian reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ya nggak minat, susah kalau ada ketentuan itu. Makanya, nanti saya mau masukkan itu kalau Raperda RZWP3K masuk," pungkasnya.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Seremonial pendistribusian hewan kurban dilakukan di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
PADA Rabu (15/5) pukul 16.42.56 WIB wilayah Kepulauan Seribu, diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,1
Wanita berinisial R berusia 34 tahun tewas dibunuh dan jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Korban ternyata dihabisi di sebuah indekos di Bekasi Utara.
Polisi masih terus mengusut kasus penemuan mayat wanita dengan wajah yang hancur di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang diduga merupakan korban pembunuhan.
SEORANG mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban ditemukan dengan kondisi wajah yang sudah hancur.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengatakan rencana pengembangan lumbung pangan atau food estate di Kepulauan Seribu akan tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved