Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Pujiono menegaskan lahan tempat pengungsi pencari suaka direlokasi merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui lahan tersebut memiliki luas 3.400 meter persegi. Di atas lahan itu juga berdiri bangunan dua lantai dan bangunan lain dengan luas 2.500 meter persegi.
Pujiono mengatakan lahan tersebut milik Pemprov yang rencananya akan dipinjam pakai oleh Kodim 0503 Jakarta Barat.
"Milik DKI yang akan dipakai oleh Kodim," kata Pujiono saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (12/7).
Pujiono tidak dapat memastikan kapan lahan itu akan terus digunakan untuk menampung para pengungsi asing.
Baca juga: Hunian Sementara Pencari Suaka
Ia menegaskan kebijakan tersebut menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta yang kini dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Syaefullah selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di luar negeri.
Sebelumnya, sejak awal Juli, terdapat pengungsi dari berbagai negara yang menempati trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Pengungsi sebagian besar berasal dari negara yang berkonflik seperti Sudan dan Afganistan.
Mereka menempati trotoar Jalan Kebon Sirih untuk mengungsi sekaligus meminta kepada subunit badan PBB bidang kemanusiaan yakni UNHCR untuk mendukung pencarian suaka ke Australia.
Relokasi mereka ke lahan di Kalideres, Jakarta Barat dilakukan kemarin siang setelah difasilitasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Plh Gubernur DKI Syaefullah. (OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved