Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA Juni 2019, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat telah mengumpulkan pajak sejumlah Rp13,6 triliun dari target Rp44,1 triliun.
Kepala BPRD Faisal Syafruddin menyebutkan penerimaan pajak per Juni itu lebih tinggi bila dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu di bulan yang sama.
"Penerimaan pajak per Juni Rp13,6 triliun. Itu lebih tinggi dibanding penerimaan pajak tahun lalu di bulan yang sama yakni Rp821 miliar," kata Faisal saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/6).
Ia pun merinci penerimaan pajak sebesar Rp13,6 triliun tersebut berasal dari, Rp3,9 triliun penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Rp2,3 triliun dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Baca juga: IMB Jadi Pegangan Pengembang Garap Pulau Reklamasi
Sedangkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) baru menyumbang Rp613 miliar.
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBPP) sudah mencapai Rp816,5 miliar. Sedangkan pajak reklame mencapai Rp469 miliar.
Meski penerimaan pajak belum mencapai setengah dari target. Ia mengaku optimistis rencana penerimaan pajak akan tercapai di akhir tahun dan juga akan terus menggenjot wajib pajak membayar kewajibannya.
"Insyaallah tercapai, kita berdoa dan kerja keras terus," harapnya. (OL-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved