Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOALISI Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi Pulau C dan D adalah sebuah langkah kemunduran.
"Setelah Anies menyegel bangunan mewah di Pulau D di atas lahan pulau reklamasi, kok kemudian diterbitkan IMB-nya," kata Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata.
Marthin menambahkan, penerbitan IMB di Pulau D tidak hanya menentang kepentingan masyarakat pesisir, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan dalam hal ini belum ada peraturan daerah.
"IMB diterbitkan tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang DKI Jakarta. Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi tata ruang untuk Pulau C dan D," ungkap Marthin, di LBH Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Dalam syarat penerbitan IMB, lanjut dia, harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau pulau reklamasi yang telah terbangun.
Padahal, setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus didasarkan pada Perda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Bangunan gedung yang telah berdiri dan tidak memiliki IMB jelas harus diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan tidak hanya itu kami tetap menuntut dibongkarnya pulau reklamasi yang sudah terbangun," lanjutnya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan, penerbitan IMB menunjukkan pertentangan antara komitmen Anies menentukan pemanfaatan Pulau C dan D setelah kajian menyeluruh atas pulau tersebut.
Baca juga: Jika Ada Perda, Pembangunan di Pulau Reklamasi Bisa Berubah
Menurut dia, Pemprov DKI juga mengambil jalan pintas dengan menggunakan Pergub No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E untuk menerbitkan IMB.
Padahal sesuai ketentuan yang berlaku harus ada perda yang disepakati dengan DPRD DKI untuk menerbitkan IMB agar sesuai dengan peruntukan lahan.
"Pergub ini bukan merupakan aturan tata ruang, sebab aturan tata ruang merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam perda yang pembahasan melibatkan wakil rakyat dari DPRD," ungkap Ayu.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk sebanyak 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tidak punya IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tidak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dia menegaskan, dasar hukumnya sudah ada yakni Pergub 206/2016 yang dulu diteken Ahok. Namun, dia menolak mencabut atau mengubah pergub itu. (OL-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved