Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hanief Arie Setianto, mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembangunan pada Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Namun untuk melanjutkan proses pembangunan pihaknya masih menunggu data dari Pemerintah Provinsi DKI.
"Jadi menurut saya kita nanti akan menyesuaikan dan menyusun rencana pengembangan lahan kontribusi juga pra sarana dan sarana utilitas berdasarkan yang ada sekarang," kata Hanief di Kantor Jakpro, Jakarta, Kamis (20/6).
Pasalnya, lanjut dia, Jakpro bertanggung jawab terhadap lahan kontribusi dan kerja sama pengelolaan sarana serta prasarana utilitas umum. Lahan kontribusi itu diberikan pengembang kepada DKI diperuntukkan bagi masyarakat terdampak.
Sehingga pihaknya masih membutuhkan data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI berapa jumlah masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Tidak Konsisten, Anies Berpotensi Langgar Azas Umum Pemerintahan
Jika data itu sudah diterima, Jakpro dapat merencanakan berapa rumah susun (rusun) yang harus dibangun, serta menentukan letak sekolah, pasar, dan sebagainya. Selain itu, pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju juga akan dilanjutkan.
"(Pembangunan) yang didahulukan untuk kepentingan publik. Adanya fasilitas yang bisa diakses publik, masyarakat bisa menikmati kawasan pantai itu," ucapnya
Dia juga menjanjikan ada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berdiri di pulau tersebut. Hal ini untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
"Jadi (pulau itu) tidak eksklusif. Orang sudah bisa bebas beraktivitas di sana termasuk UMKM," jelasnya.
Saat disinggung mengenai dasar hukum Jakpro mengenai proses lanjutan pembangnan prasarana sarana utilitas ia mengatakan semua dilakukan secara berjenjang.
"Berjenjang, ada Perda pergub dan lain lain. kalau bicara porsi Jakpro adalah melaksanakan apa yang dimandatkan," terangnya. (OL-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved