Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa melanggar azas umum pemerintahan yang baik karena inkonsistensi kebijakan yang ia lakukan.
Inkonsistensi kebijakan itu dapat dilihat dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan di atas pulau reklamasi tanpa dasar peraturan daerah yang mengatur lebih jauh terkait kewajiban tambahan pengembang sementara di sisi lain sebelumnya Anies sudah lebih dulu melakukan penghentian reklamasi.
"Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terdapat azas-azas umum pemerintahan yang baik. Nah, mungkin IMB dan gubernur bisa dipermasalahkan karena itu," kata Feri saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (20/6).
Feri berujar kealpaan membuat kebijakan bisa juga dikoreksi karena tidak taat azas.
Baca juga: Pemkot Tangerang Minta Jalan Provinsi Banten segera Diperbaiki
Meskipun demikian ia menilai dari sisi hukum IMB yang diterbitkan Anies tidak bertentangan karena memiliki dasar hukum yakni Peraturan Gubernur No 206/2016.
Tetapi jika nantinya terdapat aturan yang lebih tinggi yang melarang adanya bangunan pada area yang diberikan IMB saat ini, Anies harus mengakui aturan itu dan tunduk.
"Jika bertentangannya IMB dengan peraturan yang lebih tinggi dan diakui oleh gubernur maka gubernur dapat mencabutnya," tukasnya.
Ia pun menegaskan berbagai pihak yang merasa dirugikan pada penerbitan IMB itu bisa menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semua pihak bisa, tidak hanya nelayan yang berada di sekitar pulau reklamasi. Seluruh warga DKI Jakarta bisa," tegasnya. (OL-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved