Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi C dan D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi perhatian fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus mengatakan, pihanya akan menanyakannya secara langsung kepada Pemprov dalam rapat kerja pekan depan.
"Nanti minggu depan itu sudah mulai ada rapat kerja dengan Pemprov, DPRD mulai rapat kerja nanti juga kita akan tanyakan apakah benar dan bagaimana itu, " tegas Bestari dalam sambungan telepon, Rabu, (12/6).
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Baca juga : Gerindra Tidak Persoalkan Pemprov DKI Terbitkan Ratusan IMB
"Belum (laporan penerbitan IMB), tahu tapi baru dari media. Setahu saya kan belum bisa, masih harus ada penyelesaian perda yang tertunda itu," katanya
Ia menjelaskan, seharusnya Perda yang mengatur mengenai tata ruang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum diterbitkan IMB tersebut.
"Iya kan Perda itu yang nantinya mengatur tentang tata ruangnya, diatas lahan tersebut apakah diperbolehkan membangun, apakah diatur didalam perda mengenai tata ruangnya, itu seharunya diselesaikan terlebih dahulu. Ya kalau perdanya belum ada, Izin itu untuk membangun apa ?, apakah fasilitas pemprov atau apa," jelasnya.
Dikatakanya hingga saat ini draft Perda yang mengatur zonasi pulau belum diserahkan ke DPRD, "katanya kan masih di TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan), " ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai Pemerintahan Provinsi DKI diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan.
Apalagi, dalam penerbitan IMB ditenggarai, pengembang tidak dikenai denda. Bila mengacu kepada Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) maka bangunan yang berdiri tanpa IMB wajib dibongkar atau dikenakan denda karena mendirikan bangunan mendahului perizinan. (OL-8)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved