Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABAR penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi C dan D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi perhatian fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus mengatakan, pihanya akan menanyakannya secara langsung kepada Pemprov dalam rapat kerja pekan depan.
"Nanti minggu depan itu sudah mulai ada rapat kerja dengan Pemprov, DPRD mulai rapat kerja nanti juga kita akan tanyakan apakah benar dan bagaimana itu, " tegas Bestari dalam sambungan telepon, Rabu, (12/6).
Ia mengaku belum mengetahui ihwal laporan penerbitan IMB untuk 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Baca juga : Gerindra Tidak Persoalkan Pemprov DKI Terbitkan Ratusan IMB
"Belum (laporan penerbitan IMB), tahu tapi baru dari media. Setahu saya kan belum bisa, masih harus ada penyelesaian perda yang tertunda itu," katanya
Ia menjelaskan, seharusnya Perda yang mengatur mengenai tata ruang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum diterbitkan IMB tersebut.
"Iya kan Perda itu yang nantinya mengatur tentang tata ruangnya, diatas lahan tersebut apakah diperbolehkan membangun, apakah diatur didalam perda mengenai tata ruangnya, itu seharunya diselesaikan terlebih dahulu. Ya kalau perdanya belum ada, Izin itu untuk membangun apa ?, apakah fasilitas pemprov atau apa," jelasnya.
Dikatakanya hingga saat ini draft Perda yang mengatur zonasi pulau belum diserahkan ke DPRD, "katanya kan masih di TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan), " ucapnya.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai Pemerintahan Provinsi DKI diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan.
Apalagi, dalam penerbitan IMB ditenggarai, pengembang tidak dikenai denda. Bila mengacu kepada Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) maka bangunan yang berdiri tanpa IMB wajib dibongkar atau dikenakan denda karena mendirikan bangunan mendahului perizinan. (OL-8)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved