Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ustaz Lancip tidak Penuhi Panggilan Polda

M Iqbal Al Machmudi
10/6/2019 20:50
Ustaz Lancip tidak Penuhi Panggilan Polda
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.(MI/Rommy Pujianto)

AHMAD Rifky Umar Said Barayis atau akrab dipanggil Ustaz Lancip tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (10/6) pukul 10.00 WIB.

"Agendanya iya diperiksa hari ini, tapi minta dijadwal ulang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

Ketidakhadiran Ustaz Lancip dikarenakan tengah menjalani kegiatan lain. Terkait jadwal pemeriksaan ulang terhadap Lancip, tambah Argo, penyidik yang akan menjadwalkan.

"Alasannya enggak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal," imbuh Argo.

Baca juga: Wiranto Minta Kepolisian Beberkan Proses Hukum Kasus 21-22 Mei

Ustaz Lancip awalnya akan dimintai kererangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni di Depok, Jawa Barat.

Polisi ingin ia menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas kericuhan demonstrasi 21- 22 Mei. Dalam video itu, dia menyatakan kericuhan di Jakarta telah memakan korban hampir 60 jiwa melayang dan ratusan orang masih hilang. "Ini bejatnya Brimob," ujar dia dalam video itu.

Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.

Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, 8 Juni 2019.

Untuk menghadiri pemeriksaan, ia diminta untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dia disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya