Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut positif jika warga ingin menggelar kegiatan takbir keliling saat malam jelang Lebaran.
Namun, pihaknya mewajibkan agar komunitas atau warga yang ingin menggelar takbir keliling dapat melapor ke Kelurahan agar bisa dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI terkait penentuan rute takbir keliling.
"Jadi yang mau mengadakan takbiran keliling koordinasi dengan lurah, nanti kita bantu kawal dengan Dishub sehingga tertib dan rapih. Nanti rutenya ditentukan dishub sehingga ada ketertiban dan kerapihan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/6).
Baca juga : Anies Jamin PMKS tak Lagi Menjamur Saat Lebaran
Anies menjelaskan dukungan terhadap aktivitas keagamaan tetap diberikan namun harus menjaga ketertiban umum.
"Intinya bagaimana kegiatan takbiran yang memang secara tradisional memang memiliki tradisi untuk berkeliling. Dulu berkeliling kampung bawa obor, sekarang berkeliling menggunakan kendaraan," kata Anies.
Peserta aktivitas takbir keliling pun diharapkan menjaga keselamatan dan tidak beraksi menggunakan kendaraan bermotor yang bisa membahayakan keselamatan.
"Yang utama adalah keselamatan, jangan melakukan hal yang bersiko pada keselamatan baik takbiran keliling maupun naik motor naik mobil yang bersiko pada kecelakaan," tegasnya. (OL-8)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved