Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tidak lagi menjamur saat musim lebaran seperti saat ini di Ibu Kota. Hal itu disampaikannya saat meninjau layanan di Puskesmas Kalideres, Jakarta Barat.
Menurutnya, hal itu disebabkan pengawasan serta penertiban masif yang dilakukan petugas Dinas Sosial DKI Jakarta setiap harinya termasuk jelang lebaran.
Baca juga: H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Menurun
"Biasanya kan, tapi sekarang mudah-mudahan tidak ada," kata Anies, Senin (3/6).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menegaskan Dinsos tidak akan segan menertibkan PMKS musiman seperti pengemis dan manusia gerobak yang bergelombang datang ke Jakarta saat bulan Ramadan hingga jelang libur lebaran.
Namun, jika ada dari PMKS yang ditertibkan adalah betul-betul warga DKI yang membutuhkan bantuan, Dinsos DKI harus berkoordinasi memberikan pembinaan kepada warga tersebut agar keluar dari status PMKS yang disandangnya. Sehingga warga tersebut bisa mandiri dan produktif dalam pembangunan.
"Tentu kita akan mentertibkan dan memastikan bahwa mereka-mereka yang memang membutuhkan bantuan Dinsos akan siap untuk membantu," pungkasnya. (OL-6)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved