Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perusuh Disebut Konsumsi Sabu

(Ant/Gan/X-6)
24/5/2019 22:45
Perusuh Disebut Konsumsi Sabu
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama untuk mencari dan memutus jaringan narkoba para tersangka aksi kerusuhan, 21 hingga 22 Mei 2019.    

Polda Metro Jaya dalam keterang-an persnya menyebutkan empat dari 200 orang yang diamankan pada aksi 22 Mei positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine (sabu-sabu).    

“Mereka yang diamankan tersebut rata-rata memerlukan dorongan keberanian untuk melakukan aksi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Kombes Pol Sulistio Pudjo dalam keterangan tertulis di Jakarta Pusat, Jumat (24/5).    

Para tersangka kericuhan rata-rata tidak akan memiliki keberanian cukup jika tidak mengonsumsi narkoba. Karena itu, pemakaian narkoba menjadi cara untuk meningkatkan keberanian mereka.    

BNN dalam hal ini sebagai leading sector nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ( P4GN) menyatakan bahwa fenomena ini merupakan situasi darurat narkoba bagi bangsa Indonesia.    

BNN juga akan mendorong BNN provinsi dan kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam upaya mengungkap jaringan dan motif di balik aksi kericuhan maupun tawuran di daerah kewila­yahan masing-masing. “Kepada masyarakat, BNN mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan lingkungannya dari peredaran narkoba,” kata Sulistio.    

Bagi siapa saja yang sengaja maupun tidak sengaja menjual atau mengedarkan narkoba, akan dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa waktu sebelumnya, Minggu (12/5) dini hari, BNN dilaporkan menggeledah sebuah rumah yang dijadikan gudang sabu di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang kurir di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

“Awalnya kita melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti jenis sabu, ekstasi, dan happy five. Kita melakukan penangkapan dengan barang bukti di daerah Tambun Bekasi,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari.

Dari penangkapan itu, BNN kemudian menggerebek lokasi yang diduga jadi gudang penyimpanan sabu di Kranji, Bekasi Barat. Dari lokasi tersebut, kata Arman, pihaknya menyita barang bukti kurang lebih 200 kilogram (kg) sabu. Namun, jumlah tersebut masih perkiraan BNN.

Sebelumnya, BNN juga dilaporkan menangkap 15 tersangka kasus narkoba. Barang bukti yang disita ialah 639 kg ganja, 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10 ribu butir pil happy five, dan 9.900 butir pil PMMA.

Para tersangka dan barang bukti diungkap di tujuh lokasi berbeda. “Barang bukti dan tersangka sudah diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan. Setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya narkoba itu,” kata Kepala Biro Humas BNN, Sulistyo Pudjo. (Ant/Gan/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya