Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan menggiatkan penertiban PKL di sepanjang bulan Ramadan ini. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaefullah mengatakan arahan itu langsung diinstruksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Arahan itu sekaligus membantah bahwa pengawasan terhadap PKL mengendor di bulan puasa karena banyaknya kebutuhan masyarakat
"Kemarin Pak Gubernur mengiyakan bahwa puasa bukan tidak tertib, harusnya makin tertib," ujar Syaefullah di Balai Kota, Jumat (17/5).
Baca juga: Jakpro Ancang-ancang Bangun Fondasi Stadion BMW
Saat ini, para jajaran wali kota pun telah diingatkan agar terus menggiatkan penertiban PKL. "Para wali kota sudah diingatkan untuk terus melakukan penertiban-penertiban. Saya rasa semua alat harus sesuai fungsinya," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Meski demikian, Pemprov DKI tidak mau buru-buru kembali menerapkan penempatan PKL dalam lokasi binaan pasca penertiban.
Menurutnya, untuk menempatkan PKL di lokasi binaan (lokbin) maupun lokasi sementara (loksem) pihaknya harus mengkaji dengan matang baik dari sisi lahan maupun pendataan dan peningkatan kapasitas PKL itu sendiri.
Saat ini, Pemprov DKI masih ingin fokus pada penertiban PKL. "Itu nanti berikutnyalah. Sekarang kita hadapi dulu menjelang hari raya dulu," pungkasnya. (OL-6)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved