Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA mengebut penyelesaian aturan untuk bisa mengoperasikan bus listrik, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan melakukan serangkaian tes bersama Kementerian Perhubungan.
Serangkaian tes tersebut di antaranya adalah daya tahan tenaga bus dan biaya operasi kendaraan (BOK).
BOK harus diketahui agar Dishub dapat menentukan ongkos pengeluaran serta pemeliharaan bus sehingga nantinya dapat menentukan tarif Rupiah perkilometer yang harus dibayarkan kepada operator pengelola bus.
"Kita lakukan dalam enam bulan ini untuk mendapatkan hal itu dulu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko di Balai Kota, Senin (6/5).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak mengoperasikan bus listrik dengan memulai melakukan pembelian tiga unit bus listrik tahun ini melalui PT Transjakarta. Ketiga unit bus tersebut telah memasuki tahap pra uji coba.
Baca juga : Anies Uji Coba Bus Listrik
Sementara itu, saat ini Dishub juga sedang menunggu dokumen Nilai Jual Objek Kendaraan (NJOB) bus listrik diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen tersebut diperlukan agar pemerintah bisa menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor untuk bus tersebut.
Selain terus menjalin komunikasi dengan Kemenhub maupun Kemendagri, Sigit juga akan menjalin komunikasi dengan manajemen PT Angkasa Pura II yang pada tahun lalu sempat melakukan uji coba bus listrik sebagai bus antar (shuttle) penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
PT Angkasa Pura II diketahui mengoperasikan satu unit bus listrik yang diproduksi PT Mobil Anak Bangsa (MAB) pada perhelatan Asian Games tahun lalu.
Bus dikhususkan untuk mengantar jemput para atlet Asian Games yang baru mendarat maupun akan berpindah terminal di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ya kita sedang mintakan dokumen spesifikasinya kalau boleh kita lihat, apa saja yang dibutuhkan lalu spesifikasinya seperti apa. Itu sedang kita minta," ujar Sigit.
Dishub menargetkan segala kebutuhan dokumen perizinan yang dibutuhkan untuk mengoperasikan bus listrik ini dapat rampung dalam enam bulan ke depan.
"Ini memang proyek yang ambisius karena belum pernah ada aturannya di Indonesia. Tapi DKI berkomitmen akan ikuti aturan dan menunggu aturannya ada. Karena ini bukan cuma untuk kepentingan transportasi tetapi bagaimana memulai memperbaiki kota, mengurangi polusi," tegasnya.(OL-8)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Layanan shuttle bus Trans-Jakarta rute Stasiun Bekasi Timur-Bekasi sempat diadang sopir angkot. Trans-Jakarta pastikan operasional kini sudah kembali normal.
Transjakarta kerahkan 4 bus shuttle rute Stasiun Bekasi Timur-Bekasi dengan tarif normal guna bantu mobilisasi penumpang pasca-kecelakaan kereta.
Transjakarta kerahkan 4 bus shuttle dari Stasiun Bekasi Timur ke Stasiun Bekasi guna bantu mobilisasi penumpang KRL imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek.
Tarif Rp1 Transjakarta di Hari Angkutan Nasional 2026 picu lonjakan penumpang di Kampung Rambutan. Jumlah pengguna tembus ribuan sejak pagi.
Warga Jakarta bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta hanya Rp1 pada Jumat, 24 April 2026. Simak cara naik, jam berlaku, dan latar belakang kebijakannya.
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved