Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tarif Baru, Pendapatan Pengemudi Ojek Online Naik 50%

Suci Sedya Utami
01/5/2019 18:36
Tarif Baru, Pendapatan Pengemudi Ojek Online Naik 50%
Pengemudi ojek online di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/3).(Antara)

TARIF baru memberikan angin segar bagi driver ojek berbasis daring atau online. Pendapatan mereka meningkat hingga 50% setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang berlaku pada hari ini.
 
Salah seorang driver Grab, Rizky Ardiansyah mengatakan kenaikan pendapatan berasa dari pesanan Grabbike maupun Grabfood.
 
"Menguntungkan sih. Kayak tadi Grabfood ongkos kirimnya yang biasanya Rp8 ribu jadi Rp12 ribu. Lalu pas baru keluar rumah di daerah Kebon Jeruk, bawa penumpang ke Tanah Abang biasanya Rp9 ribu-Rp10 ribu, tadi jadi Rp16 ribu. Ada kenaikan 50%," kata Rizky kepada Medcom.id, Rabu (1/5).

Namun, menurut dia, tarif baru ini membuat pemasukan dari insentif berkurang. Dia setiap harinya harus mengumpulkan 350 poin untuk mendapatkan bonus sebesar Rp200 ribu. Hal itu sulit tercapai lantaran dia harus menerima pesanan, baik Grabbike maupun Grabfood, sebanyak 17-20 kali dalam sehari.
 
"Karena saya ada kuliah malam jadi enggak sampai. Paling terkumpul 200 poinn. Itu bisa dapat bonus Rp75.000," jelas dia.
 
Dia juga khawatir tarif batas atas dan bawah ini akan menggugurkan jaminan tarif pengemudi. Misalnya minimum tarif yang dijamin Rp9 ribu, namun pesanan yang masuk seharga Rp7 ribu, sedangkan Rp2 ribu sisanya akan dijamin atau dibayar oleh perusahaan kepada driver.

Baca juga: YLKI Anggap Tarif Baru Ojol tidak Rugikan Penumpang Jarak Dekat
 
Menurut dia, saat ini belum ada potongan dengan bagi hasil antara penyedia jasa layanan dan pengemuda dengan komposisi 20:80. "Misalnya satu order-an sekarang sudah Rp10.000, belum ada jaminan tarif yang masuk," tandas dia.
 
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur tarif ojek online. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali.
 
Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Jabodetabek dipisahkan dari Sumatera dan Jawa atau zona satu karena ojek daring sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga di daerah tersebut.
 
Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar antara Rp7.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300. Untuk zona II, atau Jabodetabek, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.
 
Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000-Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. Semua tarif yang ditentukan belum ditambah biaya dari aplikator sebesar 20%. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya