Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons positif Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang tarif batas atas dan bawah bagi ojek online (ojol) atau ojek daring yang mulai diterapkan per 1 Mei.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menilai penaikan tarif dengan adanya batas bawah tidak akan membebani konsumen atau penumpang.
Sularsi mengatakan penumpang jarak dekat tidak akan dirugikan dengan hadirnya aturan anyar ini. "Kalau yang jarak dekat enggak akan terganggu," kata Sularsi kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu (1/5).
Baca juga: Organda DKI Dukung Penetapan Tarif Ojol
Dia mengatakan dampak kenaikan ojek daring akan dirasakan konsumen jarak jauh. Sebab sudah ada tarif penambahan yang ditetapkan secara resmi dalam aturan tersebut.
Apalagi, lanjut dia, ojek daring telah menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga meskipun ada kenaikan harga, konsumen masih akan tetap menggunakannya.
Hanya saja, imbuhnya, kendaraan roda dua bukanlah kendaraan yang aman sehingga perlu ada antisipasi. Salah satunya dengan menetapkan tarif yang bisa menjamin keselamatan para penumpangnya.
"Kalau komsumen kan memang inginnya yang murah tapi bukan berarti murahan. Karena nyawa lebih mahal," jelas dia.
Baca juga: Menhub Berharap Tarif Baru Ojek Daring Bisa Diterima
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Jabodetabek dipisahkan dari Sumatera dan Jawa atau zona satu karena ojek daring sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga di daerah tersebut.
Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar antara Rp7.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300. Untuk zona II, atau Jabodetabek, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.
Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000-Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. Semua tarif yang ditentukan belum ditambah biaya dari aplikator sebesar 20%. (X-15)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Keberadaan GSN untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanpa rasa solidaritas atas kesenjangan yang dihadapi oleh banyak kelompok masyarakat, termasuk jutaan pengemudi daring.
POLISI memastikan bahwa paket di dalam miĀ instan yang diantar oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial MR dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, adalah sabu seberat 1 gram.
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (31) melapor ke polisi setelah menerima order pick up mi instan yang ternyata berisi sabu.
AKIBAT kalah judi online hingga terlilit utang belasan juta rupiah, seorang sopir ojek online (ojol) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat bunuh diiri dengan cara gantung diri di dalam rumah.
NasDem mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved