Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

YLKI Anggap Tarif Baru Ojol tidak Rugikan Penumpang Jarak Dekat

Medcom.id/Suci Sedya Utami
01/5/2019 18:28
YLKI Anggap Tarif Baru Ojol tidak Rugikan Penumpang Jarak Dekat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) saat mengikuti kampanye safety riding di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).(Antara)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons positif Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang tarif batas atas dan bawah bagi ojek online (ojol) atau ojek daring yang mulai diterapkan per 1 Mei.
 
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menilai penaikan tarif dengan adanya batas bawah tidak akan membebani konsumen atau penumpang.

Sularsi mengatakan penumpang jarak dekat tidak akan dirugikan dengan hadirnya aturan anyar ini. "Kalau yang jarak dekat enggak akan terganggu," kata Sularsi kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu (1/5).

Baca juga: Organda DKI Dukung Penetapan Tarif Ojol

Dia mengatakan dampak kenaikan ojek daring akan dirasakan konsumen jarak jauh. Sebab sudah ada tarif penambahan yang ditetapkan secara resmi dalam aturan tersebut.
 
Apalagi, lanjut dia, ojek daring telah menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga meskipun ada kenaikan harga, konsumen masih akan tetap menggunakannya.

Hanya saja, imbuhnya, kendaraan roda dua bukanlah kendaraan yang aman sehingga perlu ada antisipasi. Salah satunya dengan menetapkan tarif yang bisa menjamin keselamatan para penumpangnya.
 
"Kalau komsumen kan memang inginnya yang murah tapi bukan berarti murahan. Karena nyawa lebih mahal," jelas dia.

Baca juga: Menhub Berharap Tarif Baru Ojek Daring Bisa Diterima
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali.
 
Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Jabodetabek dipisahkan dari Sumatera dan Jawa atau zona satu karena ojek daring sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga di daerah tersebut.
 
Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar antara Rp7.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300. Untuk zona II, atau Jabodetabek, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.
 
Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000-Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. Semua tarif yang ditentukan belum ditambah biaya dari aplikator sebesar 20%. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya