Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENANGGAPI banyaknya penumpang yang keluar dan masuk di stasiun yang sama saat menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT), manajemen PT MRT Jakarta pun mengkaji penerapan denda penalti atas pelanggaran tiket tersebut.
Sebelumnya, fenomena penumpang yang menggunakan MRT ke stasiun tujuan lalu kembali lagi ke stasiun awal banyak terjadi pada hari libur, Rabu (3/4) kemarin.
Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengungkapkan kejadian tersebut membuat gate error karena gagal membaca tiket hingga mengakibatkan antrean penumpang yang hendak keluar mengular.
"Kami saat ini sedang berdiskusi untuk mengenakan denda sebesar tarif terjauh yakni Rp14 ribu. Tapi masih kami bahas juga bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mudah-mudahan keputusan ada di hari Jumat sore," ujar Kamal saat dihubungi, Kamis (4/4).
Baca juga: MRT: Banyak Penumpang Naik-Turun di Stasiun yang Sama
Ia pun mengatakan nantinya juga akan ada sanksi bagi penumpang yang melakukan pelanggaran tiket lainnya seperti keluar di stasiun yang bukan stasiun tertuju dalam penggunaan tiket jenis Single Trip Ticket (STT). Tiket jenis ini hanya berlaku bagi satu kali perjalanan dan bisa ditap out hanya pada gate stasiun yang dituju yang diatur saat penumpang membeli tiket.
Penumpang yang menggunakan tiket ini selain membayar nilai tarif jarak tempuh juga harus membayar Rp15 ribu sebagai harga jaminan tiket yang bisa dikembalikan hanya pada loket stasiun yang dituju.
STT didesain bisa digunakan kembali dalam perjalanan selanjutnya melalui pembayaran tarif di loket maupun 'vending machine' sesuai jarak tempuh stasiun tujuan dalam waktu tujuh hari sejak pembelian tiket terakhir.
"Kalau kamu beli tiket untuk ke Stasiun Dukuh Atas tapi malah turun di Stasiun Istora karena suatu hal, saat tap out tiket kamu akan hangus. Tidak bisa digunakan lagi untuk selanjutnya. Tiket harus direset di loket," ungkapnya.
Dengan pelanggaran tersebut nilai pengembalian tiket sebesar Rp15 ribu pun tidak bisa didapat penumpang.
Kamaludin menyebut bagi penumpang yang memiliki perjalanan lebih dinamis agar memiliki kartu uang elektronik dari bank konvensional hingga nantinya MRT menerbitkan kartu multitrip yang memiliki fungsi sama seperti kartu bank.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved