Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejati DKI Teliti Berkas Tersangka Skimming Kerabat Prabowo

Ferdian Ananda Majni
03/4/2019 14:35
Kejati DKI Teliti Berkas Tersangka Skimming Kerabat Prabowo
Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono(Ist)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka Ramyadjie Priambodo (RP) yang diduga melakukan pembobolan atau skimming ATM sebesar Rp300 juta dengan cara pencurian data nasabah.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 26 Maret 2019 melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka RP," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono dalam keterangannya, Rabu (3/4).

Warih pun segera menunjuk dua orang jaksa guna meneliti berkas yang diduga dilakukan kerabat Prabowo Subianto tersebut.

"Iya, ada dua orang Jaksa untuk meneliti berkas yang dimaksud," sebutnya.

Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka RP adalah Pasal 362 KUHP juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE juncto Pasal 81 juncto Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.

"Yang ancaman maksimalnya adalah 20 tahun pidana penjara," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Skimming Kerabat Prabowo

Sebelumnya, RP ditangkap polisi di sebuah apartemen di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari lalu. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah ada laporan dari salah satu bank atas dugaan skimming mesin ATM.

Setelah menangkap RP, polisi kemudian menggeledah rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyita sejumlah kartu ATM dari bank tertentu dan kartu putih yang sudah berisi data nasabah hasil skimming.

Barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik ialah satu unit mesin ATM (anjungan tunai mandiri) offline. Kepada polisi, Ramyadjie mengaku membeli mesin ATM itu untuk mempelajari kelemahannya. Polisi saat ini masih mendalami penjual mesin ATM tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menyebut uang hasil kejahatan itu digunakan untuk keperluan pribadi. Meskipun sempat beredar kabar uang dialirkan ke kas Tidar yang diketuai Aryo Djojohadikusumo.

"Pengakuannya uang tersebut untuk keperluan pribadi. Semua transaksi yang dilakukan tersangka RP itu dilakukan dalam bentuk Bitcoin," tutur Argo.

Ramyadjie telah melakukan 91 kali tindak pidana skimming pada mesin ATM di daerah Jakarta-Tangerang sejak 2018. Bank swasta korban skimming mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.

"Untuk ancaman hukuman di atas lima tahun ya atas kejahatannya," lanjutnya.

Argo mengatakan berdasarkan foto yang didapat, penampakan pelaku mirip perempuan. Pasalnya, RP menggunakan hijab sebagai alat penyamaran ketika beraksi membobol ATM. Hal itu terekam oleh kamera pengawas (CCTV).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya