Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUMPANG Moda Raya Terpadu yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT maupun dalam ratangga akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Hal itu diungkapkan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin. Denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekarang ngga cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarangan kami denda Rp500 ribu dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ungkap Kamaluddin di Jakarta, Selasa (2/4).
Kamaludin menjelaskan, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diserahkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses dendanya.
Selain itu, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dipotret dan wajahnya dipajang di situs web MRT Jakarta demi memberikan efek jera.
Baca juga: Hari Pertama Banyak Kendala, PT MRT Minta Maaf
Pada kesempatan sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan MRT tidak menyediakan tempat sampah di area stasiun untuk mengedukasi masyarakat.
"Di stasiun MRT tidak ada tempat sampah, ini merupakan pendidikan bahwa sampahnya dibawa tidak ditinggalkan di area stasiun MRT. Stasiun ini bukan tempat sampah oleh karna itu jangan ditinggal," jelas Anies dalam kunjungannya di Stasiun MRT Blok-M, Jakarta, Selasa (2/4).
Ketika dimintai keterangan mengenai besaran dan implementasi aturan denda, Anies mengatakan hal itu bisa dilakukan.
"Bisa, namun itu nanti, sekarang proses edukasi yang masih berjalan," pungkasnya.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved