Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sedikitnya sudah 652 pengemudi motor ditilang lantaran berkendara sambil merokok. Mereka terjaring sejak diberlakukannya Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok pada 11 Maret 2019 dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp750 ribu. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan pengendara motor yang mengemudi sambil merokok akan ditindak aparat kepolisian lalu lintas berdasarkan peraturan atau larangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Dia menambahkan penegakan aturan ini sudah berjalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak Permenhub ini diberlakukan pada 11 Maret 2019. "Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," jelas Nasir, kemarin.
Dia menambahkan, sejak aturan itu diberlakukan, pemotor yang ditilang karena berkendara sambil merokok sudah mencapai 652 orang. "Mereka dinilai mengganggu konsentrasi dan tidak wajar sehingga ditilang," katanya.
Menurut Nasir, ratusan pengendara yang melanggar itu dijerat dengan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. "Para pelanggar itu dikenai denda Rp750 ribu. Untuk pengurusan denda bisa dilakukan di pengadilan atau membayar melalui BRI," terangnya.
Baca Juga: Wagub DKI Ditentukan Setelah Pilpres
Menurut Kompol Muhammad Nasir mengatakan mengemudi sambil merokok dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu diatur dalam Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika konsentrasi berkurang, akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," katanya. (Fer/J-2)
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Kanker adalah salah satu penyakit mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa di seluruh dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved