Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya menerapkan tarif integrasi bagi Moda Raya Terpadu (MRT).
Menurutnya dengan tarif sebesar Rp14 ribu untuk jarak terjauh MRT rute Lebak Bulus-Bundaran HI bisa dikatakan terjangkau jika hanya melihat MRT secara parsial.
Tetapi tarif itu akan dinilai murah bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan umum lainnya guna menuju stasiun MRT dari tempat tinggal dan dari stasiun menuju tempat kerja mereka.
"Jadi harus dipikirkan juga bahwa sebelum sampai stasiun orang juga harus naik angkutan umum apa. Dari stasiun tujuan kemudian naik lagi. Maka tarif Rp14 ribu itu menjadi mahal," terangnya saat dihubungi, Kamis (28/3).
Lebih lanjut Aditya menjelaskan masyarakat selain diberi pilihan kemudahan juga harus diberikan tarif yang masih bisa dijangkau. Apalagi jika segementasi penumpang MRT adalah masyarakat umum dan tidak secara khusus menyasar masyarakat menengah ke atas.
Baca juga : Awal Beroperasi, MRT Harus Bisa Beri Subsidi Besar
Pemprov pun bisa mendisain satu tarif untuk seluruh angkutan umum. Sehingga, masyarakat pun dapat membayar lebih murah dan mau beralih ke angkutan umum.
"Jika mau memindahkan pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun motor juga ojek daring, ya harus berani menetapkan integrasi baik moda maupun tarif. Karena kan banyak pegawai dari berbagai level yang akan naik dari berbagai titik, misalnya Ciputat, Cinere, Cilandak, mereka masih harus naik angkutan lain," terangnya.
Untuk menetapkan tarif integrasi itu, pihaknya pun mendorong percepatan pembentukan badan yang memayungi seluruh sarana transportasi di Jabodetabek. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem tarif agar bisa diatur lebih mudah, cepat dan efisien.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan tarif MRT sebesar Rp14 ribu sebagai tarif termahal. Sementara tarif termurah yakni dengan jarak satu stasiun sebesar Rp3 ribu.(OL-8)
PT MRT Jakarta menerima hibah senilai senilai US$709,6 ribu atau setara Rp10 miliar dari pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade and Development Agency (USTDA).
Kontraktor yang melakukan kegiatan di fasilitas umum, biasanya dilaksanakan pada malam hari namun kali ini kontraktor melakukan di waktu kerja sibuk (peak time).
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menghentikan sementara operasional MRT akibat adanya insiden yang dikerjakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (30/5) sore.
OPERASIONALl Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta disetop sementara. Pasalnya, ada besi proyek yang jatuh.
RESESI yang melanda Jepang dipastikan tidak akan memengaruhi pendanaan pada proyek kereta bawah tanah juga layang di Jakarta dan sekitarnya.
PT MRT memastikan belum ada pengaruh resesi ekonomi di Jepang terhadap proyek MRT di Jakarta saat ini.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved