Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kota Bekasi mulai memberlakukan sanksi pemecatan untuk aparatur sipil negara yang terlibat korupsi. Korban pertama kebijakan itu menimpa 13 ASN.
Ketiga belas ASN itu terdiri dari anggota Satpol PP, staf biasa, staf ahli, guru, hingga kepala bagian, sekretaris kepala dinas, sekretaris lurah, dan camat.
"Penindakan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Karto, kemarin.
Ia mengaku, untuk pejabat eselon yang terkena sanksi ini, jabatan mereka akan dialihkan kepada pelaksana tugas. "Bekasi termasuk daerah yang terakhir memberlakukan sanksi pemecatan karena kami menunggu ada atau tidaknya kasasi atas putusan MA terkait dengan soal itu. Karena ternyata tidak ada proses kasasi, kami memutuskan untuk menerapkan sanksi pemecatan sesuai aturan menteri terkait," lanjut Karto.
Baca juga: Wali Kota Bekasi : Pemecatan ASN Korup Sesuai Aturan
Ditemui terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan pemberhentian secara tidak hormat itu sudah sesuai aturan. "Kami mengikuti aturan saja. Daerah lain sudah lebih dulu menerapkannya."
Secara pribadi, lanjutnya, dia ikut prihatin atas keputusan pahit ini. Namun, aturan adalah aturan, yang harus ditaati bersama.
Rahmat memastikan pemecatan itu tidak akan mengganggu kinerja birokrasi secara keseluruhan karena posisi yang ditinggalkan langsung digantikan pelaksana tugas. "Pemberhentian dilakukan setelah kasus yang menjerat mereka telah memiliki keku-atan hukum tetap. Selain itu, tindak pidana yang mereka lakukan juga terkait dengan jabatan." (Gan/J-3)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved