Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu nama yang akan menduduki kursi nomor 2 di DKI dari partai pengusungnya.
"Kita tunggu aja. Saya menunggu dari partai pengusung untuk bisa memunculkan namanya, begitu keterima nanti Saya akan proses," ujar Anies usai meresmikan Gelanggang Remaja Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2).
Seperti diketahui, kursi wakil gubernur Ibu Kota kosong sejak Sandiaga Uno melenggang menjadi Cawapres periode 2019-2024. Terhitung hampir 7 bulan Anies memimpin DKI seorang diri.
Baca juga: PKS dan Gerindra akan Bahas Cawagub Akhir Pekan Ini
Nantinya kekosongan tersebut akan diisi oleh dua kandidat yang telah melakukan rangkaian tes kepatutan dan kelayakan. Mereka ialah eks Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekrataris Umum DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto, keduanya kader PKS.
Sebelumnya diberitakan dua nama kandidat itu akan dibahas dan ditentukan oleh Gerindra dan PKS pada Sabtu (16/2) nanti.
Sementara saat ditanyai kriteria seperti apa yang diinginkan untuk mengisi kekosongan wakil gubernur, Anies hanya menyampaikan, "Tidak ada kriteria khusus, gak ada," jelasnya. (OL-3)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved