Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta harus berhati-hati ketika menempatkan anggaran dalam menerapkan sistem swaskelola tipe 3 dan tipe 4 berdasarkan Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai masyarakat belum memahami seluk-beluk pengadaan barang/jasa. Dikhawatirkan masyarakat justru berpotensi terlibat masalah hukum karena masalah akuntabilitas.
"Makanya saya sampaikan, jangan karena keinginan untuk melibatkan masyarakat akhirnya menjerumuskan masyarakat dalam proses hukum. APBD kan ada konsekuensi hukumnya kan. Kalau itu tidak dikelola dengan baik, ada penyimpangan, maka ada konsekuensi hukum yang ditanggung masyarakat. " kata Gembong saat dihubungi, Kamis (14/2).
Menurut Gembong, meski disetujui presiden, pihaknya tetap menilai swaskelola yang menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan proyek kepada masyarakat memiliki risiko tinggi.
"Ini niat baik, mau melibatkan masyarakat. cuma niat yang baik ini kan perlu ada cermat dalam pengelolaan APBD," ujarnya.
Baca juga : Masyarakat Bisa Terlibat Proyek, DSA DKI Cemaskan Kemampuan
Politikus PDIP itupun menilai keterlibatan masyarakat selama ini sebetulnya telah diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.
Ia mencontohkan proses Masyarakat Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan tiap tahun.
Program tersebut merupakan sistem yang dibentuk guna melibatkan masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan-kebutuhan mereka.
Setelahnya, pemerintah menyerap aspirasi tersebut serta tetap menjadi pihak eksekutor program.
"Diajaklah duduk bersama masyarakat. Kemudian direncanakan bersama. Nah, dalam konteks pelaksanaan, tentunya kita serahkan kepada orang yang ahli, gitu lho," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan menjalankan aturan yang tertuang dalam Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa di antaranya tentang sistem swakelola tipe 3 dan tipe 4.
Untuk mengakomodir penggunaan dua tipe swakelola itu, pihaknya akan menerbitkan peraturan gubernur guna menjadi petunjuk teknis pelaksanaan aturan itu.(OL-8)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved