Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Panelis: Wagub Punya Tugas Segudang

Putri Anisa Yuliani
10/2/2019 19:41
Panelis: Wagub Punya Tugas Segudang
(MI/M. Irfan)

ANGGOTA tim panelis tes kepatutan dan kelayakan calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Siti Zuhro, menyebut wagub pendamping Anies Baswedan sudah dinanti segudang tugas.

Selain harus memiliki komunikasi yang baik dengan Gubernur, wagub juga harus memiliki jiwa eksekutor dalam menjalankan program-program eksekutif.

Program tersebut di antaranya terkait pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) hingga dapat menertibkan dengan tegas serta mengelola pedagang kaki lima (PKL).

"Diharapkan wagub dapat bekerja profesional turun ke lapangan untuk mengeksekusi solusi terhadap permasalahan yang ada," tukas Siti ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (10/2).

Baca juga : Cawagub DKI Diminta Tertibkan PKL

Di samping itu, wagub juga harus memiliki pemahaman yang baik tentang membangun birokrasi yang transparan dan akuntabel khususnya bidang anggaran dan keuangan.

Tidak hanya paham birokrasi, sebagai orang nomor dua di ibu kota, wagub diharapkan memahami dunia usaha agar kebijakan yang dibuat Pemprov DKI lebih ramah terhadap dunia usaha dan bisa menyemangati dunia usaha.

Di sisi lain, anggota tim panelis lainnya Ubedilah Badrun mengungkapkan wagub yang berasal dari partai memiliki kewajiban membantu Anies yang kini berstatus non partai.

"Meski berstatus dari PKS, wagub harus menyadari dirinya juga didukung oleh Partai Gerindra. Sehingga baik wagub maupun Gubernur harus menyadari posisi politiknya diraih karena dua partai, bukan hanya satu. Oleh sebab itu, komunikasi dengan partai terutama kedua partai pengusung harus dijaga dengan baik," ujarnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya