Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai Golkar di DPRD DKI Jakarta menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hendak menaikkan tarif pada lima jenis pajak.
Ketua Fraksi Partai Golkar Ashraf Ali memahami keinginan Pemprov menaikkan pajak berkaitan dengan target pendapatan 2019 yang naik hingga mencapai Rp 44 triliun. Namun, saat ini ekonomi masyarakat tidak cukup baik. Oleh karenanya, dia akan berupaya membahasnya dalam rapat komisi dalam waktu dekat.
"Ya, lebih baik tidak usah menaikkan pajak. Keadaan masyarakat saat ini tidak cukup baik. Jangan karena kita hendak meningkatkan pendapatan untuk program kita tapi jadi terlalu membebani masyarakat," ungkap Ashraf ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/1).
Baca juga: Jika Sudah Berizin, Restoran di Pulau Maju Harus Bayar Pajak
Ashraf berpendapat, meningkatkan pendapatan melalui pajak lebih baik melalui intensifikasi pajak yang sudah ada. Seperti yang saat ini sudah dilakukan, yakni mengejar pajak kendaraan mewah hingga dilakukan jemput bola dengan mendatangi alamat subjek pajak. Selain itu, ia juga menilai banyak jenis pajak lain yang perolehannya dapat lebih diintensifkan lagi dengan menerapkan metode atau sistem baru yang lebih modern serta transparan.
"Misalnya, intensifkan pajak parkir baik yang off road maupun on road. Kita punya parkir meter. Kalau memang itu efektif ya jalankan di semua lokasi. Jangan uang parkir malah masuk ke kantung orang yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI memasukkan revisi lima perda ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019 guna mengesahkan rencana kenaikan tarif pajak. Rancangan perda tersebut ialah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16/2010 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).(OL-6)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved