Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan seluruh perkantoran di wilayah DKI Jakarta agar memasang drainase vertikal. Hal tersebut berkaitan dengan usaha Pemprov DKI dalam menangkal banjir.
Tidak hanya itu, Anies juga menganjurkan agar seluruh perkampungan di DKI Jakarta turut memasang drainase vertikal.
"Kita juga melakukan penganjuran dan kita akan siapkan nantinya anggaran yang bisa digunakan oleh masyarakat membangun (drainase vertikal) di kampung-kampung. Itu dari dinas perumahan, dari dinas perindustrian dan energi sudah disiapkan dan akan dilakukan secara masif," papar Anies di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/1).
Baca juga: Anies Instruksikan Perkantoran Pasang Vertical Drainase
Dirinya menuturkan, pembangunan drainase vertikal di rumah-rumah merupakan hal penting. Sehingga setiap rumah dapat menangkal banjir Jakarta dengan menampung air hujan di dalam tanahnya masing-masing.
Selain itu, Anies memastikan bagi perkantoran, peraturan mengenai pembangunan drainase vertikal sudah berlaku per tanggal 31 Maret mendatang.
"Instruksi gubernur mengenai drainase vertikal itu sudah berlaku dan harus tuntas di seluruh kantor pemerintah DKI per tanggal 31 Maret," pungkasnya.(OL-5)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved