Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengadilan Anulir Penghentian Penyidikan Kasus Ade Armando

Arga Sumantri
04/9/2017 13:59
Pengadilan Anulir Penghentian Penyidikan Kasus Ade Armando
Pengadilan Anulir Penghentian Penyidikan Kasus Ade Armando(MI/SUSANTO)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando. Pengadilan memerintahkan, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan dosen Universitas Indonesia (UI) itu dilanjutkan.

Dalam amar putusan, hakim tunggal praperadilan Aris Bawono menerima sebagian gugatan pemohon praperadilan atas nama Johan Khan. Aris juga menyatakan SP3 kasus Ade Armando tidak sah.

"Menyatakan tidak sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Aris saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Hakim menilai, ada sejumlah bukti dalam kasus itu yang belum diuji penyidik. Misalnya, postingan Ade Armando yang diduga melanggar UU ITE yang terlampir dalam bukti P10 dan P12.

"Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armano dalam postingannya," tegas Hakim Aris.

Ade menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 karena postingannya di Facebook dan Twitter diduga penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan.

Medio Februari 2017, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kala itu yang dijabat Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan, SP3 keluar setelah penyidik memeriksa sejumlah ahli

Beberapa ahli yang dimintai keterangan yakni ahli pidana, bahasa, dan ITE. Wahyu menyebut, keterangan ahli menyatakan, ucapan Ade tidak mengandung unsur pidana.

"Kan sudah tersangka, lalu periksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya. Ahli menyatakan bukan pidana, tidak ada unsurnya," jelas Wahyu di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/2).

Pelapor Ade Armando, Johan Khan, lalu menggugat SP3 itu lewat jalur praperadilan. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya