Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando. Pengadilan memerintahkan, kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan dosen Universitas Indonesia (UI) itu dilanjutkan.
Dalam amar putusan, hakim tunggal praperadilan Aris Bawono menerima sebagian gugatan pemohon praperadilan atas nama Johan Khan. Aris juga menyatakan SP3 kasus Ade Armando tidak sah.
"Menyatakan tidak sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Aris saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Hakim menilai, ada sejumlah bukti dalam kasus itu yang belum diuji penyidik. Misalnya, postingan Ade Armando yang diduga melanggar UU ITE yang terlampir dalam bukti P10 dan P12.
"Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armano dalam postingannya," tegas Hakim Aris.
Ade menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 karena postingannya di Facebook dan Twitter diduga penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan.
Medio Februari 2017, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kala itu yang dijabat Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan, SP3 keluar setelah penyidik memeriksa sejumlah ahli
Beberapa ahli yang dimintai keterangan yakni ahli pidana, bahasa, dan ITE. Wahyu menyebut, keterangan ahli menyatakan, ucapan Ade tidak mengandung unsur pidana.
"Kan sudah tersangka, lalu periksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya. Ahli menyatakan bukan pidana, tidak ada unsurnya," jelas Wahyu di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Pelapor Ade Armando, Johan Khan, lalu menggugat SP3 itu lewat jalur praperadilan. (MTVN/OL-6)
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Raja Juli menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas keriuhan yang terjadi karena pernyataan Ade Armando
Pernyataan yang dilontarkan Ade adalah opini pribadi, bukan opini PSI.
Ade Armando, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.
PENELITI Perludem, Kahfi Adlan Hafiz menilai tidak tepat menyebut Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai politik dinasti. Hal itu untuk merespons politikus PSI Ade Armando.
Kelompok budaya Patembayan Nusantara menggelar aksi budaya Larung Sukerta di Sungai Gajahwong, tepatnya di Taman Wisata Legawong, Gambiran, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (5/12).
Sultan Hamengku Buwono X sempat menegaskan, soal DIY sudah tertuang dalam UUD 1945
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved