Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT Polda Metro Jaya mengamankan sekian puluh anak dari lokasi demonstrasi di seputaran Gedung DPR/MPR RI. Menurut sejumlah media, anak-anak itu melakukan tindakan anarkistis--sesuatu yang tentunya masih perlu dicermati bersama. Tak sedikit pula sekolah yang kemudian mengeluarkan maklumat meminta agar para siswa belajar saja di rumah. Maklumat sedemikian rupa menjadi penegasan bahwa memang ada situasi negatif yang diduga akan berlangsung dalam aksi-aksi unjuk rasa.
Kita sependapat bahwa anak-anak memang harus dijauhkan dan dilindungi dari situasi kekerasan. Atas dasar itulah, melarang anak-anak memasuki kawasan yang diprediksi akan menjadi zona kekerasan memang sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Meski demikian, rangkaian demonstrasi yang bereskalasi menjadi bentrokan fisik di DPR dan banyak wilayah lainnya di Tanah Air, serta keterlibatan anak-anak pelajar di dalamnya, tidak sepatutnya melahirkan sekadar pelarangan bagi anak-anak untuk sepenuhnya lepas dari politik.
Kehadiran aktif anak-anak (dalam hal ini pelajar) di kancah perpolitikan nasional sesungguhnya cukup banyak terdokumentasi dalam catatan sejarah kita. Situasi di sekian banyak daerah di Tanah Air pasca-Proklamasi 1945 menyajikan gambaran nyata tentang anak dan politik. Misalnya, saat kaum muda merebut stasiun radio dan kantor polisi, para pelajar SMP juga bersatu dalam Bo-ei Teisintai alias pasukan berani mati.
Buku Pelajar Pejuang karya Asmadi juga melukiskan cerita heroik anak-anak pribumi dalam perang melawan tentara Sekutu di Surabaya. Bersama unsur-unsur rakyat lainnya, para pelajar bahkan berani menjadikan diri mereka sebagai bom hidup. Mereka yang berumur masih sangat belia itu kemudian menyongsong gerakan kendaraan-kendaraan pasukan musuh hingga hancur di tempat kejadian.
Bila peristiwa-peristiwa tersebut dinilai dengan UU Perlindungan Anak, seketika memang muncul kesan bahwa Indonesia merdeka telah melanggar hampir seluruh isi pasal 15 UU No 35/2014. Kesediaan pelajar melakukan aksi kamikaze seolah membuktikan adanya 'penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan', dan 'pelibatan dalam peperangan'. Namun, saat itu belum ada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Begitu pula pada 1960-an. Ikut andil mengritik pemerintahan Presiden Soekarno saat itu, para pelajar mendirikan Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia dan ikut dalam gelombang aksi massa. Bahwa kemudian mahasiswa semisal Arif Rahman Hakim gugur diterjang peluru, menandakan demonstrasi yang dipicu peristiwa pengkhianatan Pancasila oleh Partai Komunis Indonesia itu merupakan situasi berisiko tinggi yang sepatutnya steril dari anak-anak.
Anak dan politik
Melarang total anak terlibat atau dilibatkan dalam politik sangat mungkin bertitik tolak dari sikap apriori terhadap politik itu sendiri. Dengan pelarangan mutlak, politik dipandang sebagai objek berbahaya yang tidak bermanfaat bagi negara dan bangsa. Politik dimusuhi karena seolah-olah menjadi tempat bagi semua perilaku negatif yang tidak patut diteladani anak. Bila politik disikapi sedemikian jauh, pertanyaan yang harus dapat dijawab ialah apa yang melatarbelakangi lahirnya Republik Indonesia?
Indonesia ialah hasil kerja politik. Politik memang bukan segalanya. Namun, justru menyimpang apabila diultimatum bahwa seolah anak-anak tidak boleh hadir sama sekali dekat politik. Tidak ada seorang pun, tak terkecuali anak-anak, yang dapat melepaskan diri dari politik. Bila sikap antipolitik harus diadopsi, konsekuensinya ialah tidak mungkin hidup bernegara. Ini jelas bukan opsi yang masuk akal.
Sebelum menyatakan ancaman agar tidak mengikutsertakan anak-anak dalam politik, kita patut membaca undang-undang secara lebih saksama. Pilihan kata 'penyalahgunaan' dalam UU Perlindungan Anak mencerminkan pemikiran para penyusun UU tersebut. Legislatif dan eksekutif memahami bahwa tidak semua urusan dalam politik ialah negatif.
Para penyusun undang-undang memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk menggunakan--bukan menyalahgunakan--anak-anak Indonesia demi terbangunnya perpolitikan bernegara yang partisipatif dan konstruktif. Sebaliknya, pelarangan dikenakan kepada siapa pun yang menggunakan anak-anak dengan cara yang salah dan tujuan yang keliru.
Contoh yang baik ialah bila partai politik dengan teratur menyelenggarakan semacam 'kongres' bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi mereka, kemudian menjadikan aspirasi itu sebagai program kerja partai. Sebagian pihak kini sering melihat partai-partai politik secara antipati. Namun, contoh di atas menunjukkan bahwa politik praktis yang kadang dirasakan penuh anomali ternyata sering dapat menyelenggarakan perlibatan anak-anak dalam politik dengan kemasan yang lebih positif dan untuk tujuan yang konstruktif pula. Itu ialah penggunaan, bukan penyalahgunaan, anak dalam politik yang justru patut dilakukan sebanyak mungkin komponen bangsa. Itulah gambaran nyata pengarusutamaan anak dalam kehidupan berbangsa.
Sebaliknya, bila negara menutup politik dari anak-anak, ini justru merupakan cara pandang yang keliru tentang perlindungan anak. Negara tidak akan mampu menghasilkan program pembangunan yang sungguh-sungguh ramah anak, serta demi kepentingan terbaik bagi anak.
Presiden Jokowi menyebut 'SDM unggul' sebagai fokus pemerintahannya di periode kedua, juga potensi anak sebagai sumber daya aktif pembangunan akan dapat diberdayakan karena UU Perlindungan Anak mendorong anak-anak untuk aktif berpartisipasi, menyatakan pendapat, serta berserikat dan berkumpul. Langkah ini kiranya perlu semakin dikuatkan.
Tegasnya, politik yang secara mutlak menghentikan perlibatan atau anak dari politik seharusnya disikapi sebagai politik yang tidak ramah anak. Politik semacam demikian patut diluruskan demi terealisasinya kepentingan terbaik bagi anak.
Hari ini
Kembali ke masalah anak-anak peserta aksi unjuk rasa yang berlanjut dengan bentrokan fisik antara aparat keamanan dan para demonstran. Tetap menghargai hak anak untuk berpartisipasi dan didengar pendapat serta suaranya sesuai tingkat kematangan dan kecerdasannya, tentu tetap harus melalui cara yang benar. Anak-anak dapat dihadirkan pada forum-forum penyampaian pendapat, yang dilakukan secara terorganisasi dan konstruktif, baik di dalam rapat keluarga, grup diskusi disekolah, maupun forum anak di tengah masyarakat.
Perilaku agresif dan anarkistis yang ditampilkan para pelajar saat demonstrasi baru-baru ini tentu sama sekali tidak bisa dibenarkan. Namun, di sisi lain tetap patut disikapi dengan bijaksana. Bila ditemukan ada pihak-pihak yang menunggangi dan memprovokasi para pelajar itu untuk berbuat anarkistis, mereka pun patut segera diusut secara tuntas.
Sebetulnya tidak cukup melihat masalah ini semata-mata hanya dari kacamata penegakan hukum belaka. Polisi akan bekerja dengan tetap menerapkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, lembaga-lembaga negara lainnya perlu segera menyusun secara lebih nyata 'kurikulum' pematangan politik yang tepat bagi para pelajar. Lingkup keluarga dan sekolah pun dapat menjadi wahana pembelajaran politik yang kritis, tapi tetap santun dan multiindriawi. Hanya sekolah dan rumah yang penuh dengan suasana persahabatan dan ramah-anak yang akan mampu menjalankan peran tersebut agar anak-anak tidak tergelincir dalam kegiatan demo-demo yang anarkistis. Meski sayangnya patut dikhawatirkan bawa peran keluarga dan sekolah tersebut semakin hari semakin menipis.
Saya percaya, media sosial ikut berperan penting dalam membangkitkan energi dan bergeloranya kesadaran generasi muda untuk aktif terlibat dalam momen penting negara. Itu patut difasilitasi agar partisipasi politik mereka nantinya dapat membawa kehidupan bangsa ke arah yang lebih baik lagi.
Bukankah kita semua sudah sepakat satu kata; semakin bangga dan cinta pada Indonesia. Kiranya semakin tinggi pula tingkat partisipasi masyarakat dalam ikut membina anak-anak pelajar kita agar dapat memperoleh pendidikan politik secara lebih cerdas dan santun. Semoga.
BNI memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi di Pematang Siantar. Bank menegaskan isu tersebut berkaitan dengan koperasi yang bukan bagian dari BNI.
Aksi tersebut digelar oleh BEM UI sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Gerakan No Kings ramai di Amerika Serikat lewat aksi demonstrasi besar. Sebenarnya apa itu No Kings dan apa tujuan di balik gerakan ini?
Robert De Niro ikut aksi “No Kings” di New York, bagian dari protes nasional terhadap kebijakan Trump terkait Iran dan imigrasi yang dinilai kontroversial.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved