Datangi KPK, Aktivis Antikorupsi Minta PN Sumedang Diperiksa Terkait Lahan Tol Cisumdawu

Bayu Anggoro
25/4/2026 18:02
Datangi KPK, Aktivis Antikorupsi Minta PN Sumedang Diperiksa Terkait Lahan Tol Cisumdawu
Aktivis dari Sumedang menggelar unjuk rasa di KPK, menuntut pengusutan kasus ganti rugi lahan Tol Cisumdawu.(ISTIMEWA)

PERLAWANAN terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Pengadilan Negeri Sumedang terkait pembebasan lahan Jalan Tol Cisumdawu terus disuarakan. Kali ini dilakukan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI).

Koordiantor JMHI, Daffa Adityaz menjelaskan, pihakny bersama aktivis JMHI lainnya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menyuarakan persoalan tersebut, Jumat (24/4).

Dalam aksi itu, mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar.

"Kami mendesak KPK segera turun untuk menindaklanjuti permasalahan di lingkungan PN Sumedang ini," katanya di Bandung, Sabtu (25/4).

Dia menjelaskan, tuntutannya itu disuarakan agar KPK segera memeriksa Ketua dan Panitera PN Sumedang. Keduanya diduga kuat berada dalam pusaran sengketa pencairan dana yang dinilai bermasalah secara hukum.

"KPK tidak boleh menutup mata terhadap karut-marut proses ganti rugi lahan tersebut," katanya.

Daffa menilai adanya potensi keterlibatan oknum pejabat peradilan dalam permainan perkara ini. Pihaknya membawa tuntutan konkret.

KPK harus berani masuk dan membedah apa yang terjadi di PN Sumedang. Uang rakyat Rp190 miliar bukan jumlah yang sedikit, harus ada yang bertanggung jawab.


Audit investigasi


Selain menyasar lembaga peradilan, JMHI menuntut audit investigatif terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang terkait validitas dokumen pertanahan. Selain itu, bank BTN juga turut disorot terkait mekanisme aliran dana konsinyasi tersebut.

Tak hanya itu, kata dia, dalam aksinya kemarin JMHI menyebut sejumlah hal penting sebagai dasar laporan ke KPK, di antaranya tuntutan audit menyeluruh terhadap PT Perista Raya yang terlibat dalam pusaran dana tersebut.

Massa juga mendesak Mahkamah Agung melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi etik maupun pidana bagi aparat PN Sumedang yang terbukti melanggar.

Lebih lanjut, Daffa meminta KPK tidak sekadar memanggil saksi, tetapi segera menetapkan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, baik terkait tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

"Langkah preventif juga ada. Bersihkan lingkungan peradilan Sumedang dari pengaruh mafia tanah," kata dia.

Dalam aksinya itu, Daffa menyebut perwakilan massa secara resmi diterima pihak KPK untuk menyerahkan dokumen laporan beserta bukti pendukung. KPK berjanji akan segera menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Aksi ini hanyalah permulaan. Kami berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas pembangunan nasional dari tangan-tangan koruptor," kata dia.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner