Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat meniadakan seluruh rangkaian seremonial pelepasan jemaah haji di embarkasi Jakarta-Bekasi dan Indramayu pada musim haji 2026. Hal tersebut bertujuan menekan risiko kelelahan jemaah yang kerap berujung pada gangguan kesehatan hingga ketinggalan kelompok terbang (kloter).
Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hari Novian menyatakan, pelepasan cukup dilakukan di daerah asal tanpa seremoni tambahan di embarkasi. Di embarkasi Bekasi maupun Indramayu tidak ada lagi seremonial serah terima jemaah. Setibanya di asrama, jemaah langsung masuk proses penempatan dan administrasi. Praktik seremoni berlarut mulai dari pengumpulan dini hari hingga perjalanan panjang ke asrama, telah berulang kali memicu kelelahan.
“Dampaknya tidak sederhana seperti terjadi penurunan Hemoglobin (Hb), kebutuhan tindakan medis seperti transfusi, hingga kegagalan berangkat sesuai kloter. Setiap tahun pola ini berulang. Jemaah sudah kelelahan bahkan sebelum masuk asrama, sementara rangkaian ibadah di Tanah Suci menuntut kondisi fisik prima,” paparnya.
Kemenhaj Jabar juga meminta pemerintah kabupaten/kota menata ulang pola pelepasan agar tidak memakan waktu panjang dan tidak berdekatan dengan jadwal masuk asrama.
Aktivitas menerima tamu di rumah sebelum keberangkatan turut disorot sebagai faktor yang menggerus waktu istirahat jamaah. Pengetatan ini berjalan seiring penurunan kuota haji Jabar yang pada tahun ini menjadi 29.643 orang, turun 9.080 jamaah dibandingkan 2025.
“Dengan ruang keberangkatan yang lebih terbatas, aspek kesiapan kesehatan dinilai makin krusial karena jemaah yang tidak memenuhi syarat medis berisiko tidak diberangkatkan. Untuk operasional, jemaah dari Bekasi, Depok, Bogor, Karawang, Cianjur, Sukabumi (kabupaten/kota) diberangkatkan melalui asrama Bekasi dan Bandara Soekarno-Hatta pada 22 April–21 Mei 2026. Sementara jemaah dari wilayah lain di Jabar, termasuk Bandung Raya, Priangan Timur, hingga Cirebon dan sekitarnya, diberangkatkan dari asrama Indramayu melalui BIJB Kertajati pada 22 April–20 Mei 2026,” jelasnya.
Kemenhaj, kata Boy, menekankan penghapusan seremoni di embarkasi bukan sekadar efisiensi protokoler, melainkan intervensi kesehatan untuk menjaga kebugaran jamaah sejak sebelum terbang. Dengan pola baru ini, proses di asrama difokuskan pada istirahat, penataan kloter dan kesiapan dokumen, bukan seremoni.
Ditempat terpisah Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Jawa Jabar Dodi Sudrajat mengingatkan, seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan visa dan modus perjalanan illegal, praktik keberangkatan haji di luar jalur resmi kembali menjadi perhatian. Permasalahan ini tentu tidak bisa dinilai dan dilihat secara sederhana, perlu pengawasan ketat dari pemerintah
“Ibadah haji pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan juga prinsip hak asasi manusia. Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, terdapat aturan ketat baik dari negara maupun otoritas Arab Saudi yang harus dipatuhi,” tandasnya.
Dodi menyebut, ibadah haji merupakan manifestasi sakral dari hak asasi manusia dalam beragama yang dijamin oleh UUD 1945 dan juga Deklarasi Universal HAM. Tapi praktiknya, ini bersinggungan dengan regulasi transnasional dan kedaulatan wilayah.
Berdasarkan laporan terbaru aparat penegak hukum hingga April 2026, ditemukan adanya peningkatan modus penyalahgunaan dalam penyelenggaraan haji ilegal.
“Modus tersebut mulai dari penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan, hingga skema penipuan berkedok perjalanan ibadah,” imbuhnya.
Ada tiga persoalan utama yang perlu dicermati terang Dodi, pertama soal kualifikasi penyalahgunaan visa non-haji dalam sistem hukum Indonesia. Kedua, kata dia, adanya ketegangan antara fungsi negara dalam melindungi warga dengan hak masyarakat untuk beribadah di tengah masa tunggu haji yang panjang. Ketiga, bagaimana mencari solusi sistemik atas ketimpangan antara aturan formal dan realitas di lapangan.
“Dari sisi kedaulatan negara, bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur kuota dan prosedur keberangkatan haji. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah dan ketertiban penyelenggaraan ibadah di luar negeri. Negara memiliki kewenangan absolut dalam mengatur kuota dan legalitas visa. Semua ini untuk memastikan keselamatan Jemaah,” sambungnya.
Dodi juga menyinggung bahwa dalam konteks internasional, setiap negara, termasuk Arab Saudi, memiliki hak penuh dalam menentukan jenis visa yang digunakan, termasuk pemisahan antara visa haji dan visa ziarah. Penggunaan visa yang tidak sesuai, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi berujung pada deportasi hingga penangkalan masuk kembali.
Namun di sisi lain, muncul persoalan lain, yakni keputusasaan sebagian masyarakat akibat masa tunggu haji yang bisa mencapai puluhan tahun di sejumlah daerah. Kondisi ini, memunculkan fenomena yang disebutnya sebagai jurang antara regulasi formal dan kebutuhan sosial.
Di satu sisi ada aturan negara, tapi di sisi lain ada kondisi masyarakat yang sudah menunggu terlalu lama. Ini yang sering memunculkan jalan pintas melalui jalur tidak resmi.
Situasi tersebut lanjut Dodi, membuat sebagian calon jemaah terjebak dalam praktik yang tidak resmi, termasuk penggunaan jasa travel yang tidak berizin atau skema keberangkatan di luar prosedur. Dalam kondisi ini, masyarakat kerap berada pada posisi rentan, antara keinginan beribadah dan risiko hukum yang mengikutinya. Munculnya praktik komersialisasi visa serta skema penipuan berkedok perjalanan ibadah, termasuk dugaan pola seperti ponzi, keberangkatan jemaah lama dibiayai dari dana jemaah baru.
“Praktik tersebut, selain merugikan secara finansial, tentunya juga menimbulkan persoalan hukum. Selama ketimpangan antara kuota dan jumlah peminat haji masih terjadi, maka ruang bagi praktik ilegal akan terus terbuka. Penegakan hukum saja, tidak cukup jika tidak disertai pembenahan sistem secara menyeluruh. Selama supply dan demand tidak seimbang, masalah ini akan terus berulang,” terangnya.
Dodi mendorong adanya pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pembaruan kebijakan dan penguatan diplomasi internasional terkait kuota haji. Integrasi data dan pengawasan terhadap biro perjalanan juga penting untuk mencegah penyalahgunaan izin.
Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat juga dianggap krusial agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan cepat melalui jalur yang tidak resmi. Negara harus hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi sebagai fasilitator yang menjamin bahwa keadilan distribusi kuota dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (AN/E-4)
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menetapkan empat kecamatan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak.
Komunikasi berkualitas merupakan kunci utama dalam membentuk ketahanan keluarga yang berdampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dari total 120 kejadian, terdapat 9 orang yang meninggal dunia di tempat kejadian. Selain itu, 42 mengalami luka berat, dan 69 mengalami luka ringan.
Program vaksinasi campak menyasar 1.328 tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang memiliki kontak langsung dengan pasien
Perawatan luka di Indonesia semakin kompleks. Beberapa solusi yang sudah ada belum sepenuhnya dirancang sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi tenaga kesehatan
Kerusakan TPT menjadi atensi. Sebab, posisinya cukup krusial terhadap kelancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang, sebanyak 133 di antaranya dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.
Tanah longsor terjadi di sejumlah titik yang menghambat jalur masuk pengunjung.
Bandung sebagai salah satu kota dengan dinamika urban yang tinggi memiliki potensi besar dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia
Warga Dusun Ciharashas dan Dusun Cijambe, Desa Caringin, dapat menikmati akses yang lebih aman dan layak setelah diresmikannya Jembatan Amanah
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4) malam.
TAMAN bumi (geopark) Ciletuh-Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali dinobatkan sebagai UNESCO Global Geopark.
Ditargetkan seluruh desa memiliki koperasi desa baik di wilayah perkotaan maupun kawasan selatan Bandung Barat.
Perombakan pengurus ini menjadi sinyal kuat perseroan untuk memantapkan strategi pertumbuhan dan transformasi digital
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggencarkan aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di seluruh lingkungan masyarakat.
Acara ini diselenggarakan di Ballroom voco Bandung Setiabudi pada Senin (27/4), sebagai platform untuk menghormati warisan RA Kartini
SELAIN membatalkan perjalanan, penumpang yang terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) kemarin bisa membatalkan atau menukar tiket dengan kereta lainnya.
Untuk perbaikan rutilahu tersebut,Pemkab Cirebon sudah mengalokasikan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved