Dua Bulan Tenaga Honorer belum Terima Upah, KDM Janji Perjuangkan ke Menteri PAN-RB

Sugeng Sumariyadi
22/4/2026 17:53
Dua Bulan Tenaga Honorer belum Terima Upah, KDM Janji Perjuangkan ke Menteri PAN-RB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto.(ISTIMEWA)

SEJUMLAH tenaga honorer kependidikan di Jawa Barat sudah dua bulan tidak menerima upah. Meski anggaran untuk itu sudah disediakan APBD Jawa Barat, namun pemberian upah tidak bisa dilakukan.

"Kendalanya terbentuk aturan berupa edaran yang dikeluarkan Menteri PAN RB pada 2022. Surat edaran itu melarang adanya penangkatan tenaga honorer, setelah sebelumnya ada pengangkatan P3K penuh dan paruh waktu," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto.

Purwanto sudah melaporkan kondisi itu kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Menanggapi laporan itu, KDM berjanji akan menemui Menteri PAN-RB untuk meminta rekomendasi agar upah tenaga honorer bisa disalurkan, karena sudah tersedia dan dianggarkan dalam APBD Jabar.

Keberadaan tenaga honorer kependidikan, seperti guru, pegawai tata usaha dan penjaga sekolah, menurut KDM, masih dibutuhkan di Jabar. Menurut laporan dinas pendidikan, tanpa keberadaan mereka proses belajar mengajar di sekolah tidak bisa optimal.

"Orang yang sudah bekerja harus dibayar. Itu hak mereka. Anggaran untuk itu sudah ada di APBD. Saya harus menemui Menteri PAN-RB pekan depan untuk meminta rekomendasi agar upah mereka bisa dibayarkan," tandas KDM.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar, KDM meminta ke depn harus dilakukan rasionalisasi. Jangan sampai ada penumpukan guru di satu tempat, sedangkan tempat lain kosong.

Rasionalisasi ini juga berlaku bagi tenaga penjaga sekolah. KDM mengaku sudah berkunjung ke sejumlah sekolah. Dia menemukan ada 6 penjaga di satu sekolah, tapi kondisi sekolahnya kumuh.

"Buat peta jumlah guru, TU dan penjaga sekolah. Jika di satu tempat sudah over, geser ke tempat lain yang kosong," jelasnya.

Namun, jika sudah merata sesuai kebutuhan, tapi tetap tidak mencukupi, mau tidak mau masih harus menggunakan tenaga honorer, meski ada larangan untuk itu.

"Tapi, pengangkatan tenaga honorer harus sesuai kompetensi dan kebutuhan. Jangan karena faktor kedekatan dengan kepala sekolahnya," tegas KDM. (SG/Sugeng)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner