Tokoh Pengusaha Jabar Minta Konflik di Tubuh Kadin Jabar Diselesaikan dengan Mediasi.

Sugeng Sumariyadi
22/4/2026 16:59
Tokoh Pengusaha Jabar Minta Konflik di Tubuh Kadin Jabar Diselesaikan dengan Mediasi.
Tokoh pengusaha Jabar, di antaranya Agung Suryamal (tengah) meminta konflik di tubuh Kadin Jawa Barat diselesaikan dengan cara mediasi.(MI/SUMARIYADI)

SUKSESI di tubuh Kadin Jawa Barat belum tuntas. Ketua Umumm Kadin Jawa Barat versi Musyawarah Provinsi di Bandung, Nizar Sungkar melakukan perlawanan terhadap Pengurus Kadin Indonesia dan Ketua Kadin Jabr versi Bogor.

Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan serupa juga diajukan Kadin Kabupaten Garut dan Kadin Kabupaten Indramayu ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah tokoh pengusaha Jawa Barat mengaku prihatin dengan kondisi itu. Mereka meminta konflik diselesaikan dengan cara mediasi dan bisa mengakomodir kedua belah pihak sesuai AD/ART.

"Kami berharap gugatan ini diselesaikan dengan perdamaian dan ada solusi yang terbaik bagi semua pihak," jelas salah satu tokoh pengusaha Jabar, Agung Suryamal.

Dia mengungkapkan, saat ini proses mediasi sudah beberapa kali dilakukan antara kedua belah pihak. Namun belum ada titik temu yang dihasilkan.

"Apabila tidak ada titik temu kita tunggu hasil putusan pengadilan, karena siapapun yang menang harus dihormati dan dihargai. Dengan putusan tersebut akan menyatukan kembali Kadin Jabar. Kita berharap gugatan ini selesai dengan perdamaian," jelas, tokoh pembina pengusaha Jawa Barat itu.


Dinamika organisasi


Para pengusaha di Jawa Barat, lanjut dia, berharap konflik dan gugatan hukum dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana. Dampaknya, jalinan silaturahmi dan soliditas para pengusaha bisa terjaga.

"Dalam sebuah organisasi dinamika perbedaan pandangan selalu ada. Dinamika seperti ini bukan hanya terjadi di Jawa Barat saja,  di provinsi lain pun ada. Seperti di Kalbar, Papua dan lainnya," paparnya.

Menurut Agung, dinamika di Kadin harus menjadi hikmah karena kadin berbeda dengan organisasi lain seperti ormas, partai dan korporasi. Pasalnya, anggota Kadin membayar iuran per tahun cukup besar. Jadi setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Terkait itu, lanjutnya, pihaknya memberikan apresiasi kepada Ketua Umum kadin Indonesia yang terus melakukan pembenahan dan mempersiapkannya dengan baik.

"Minggu lalu saya mengikuti rapat di bidang organisasi  yang akan
melakukan pembenahan terkait persiapan Muprov di daerah daerah. Bahkan persiapannya sudah dilakukan sejak 1 tahun sebelum pelaksanaan muprov ke depan. Upaya dilakukan dengan menyiapkan pelaksanaan dan tahapan serta calon-calon yang memenuhui syarat sesuai AD/ART agar tidak ada celah hukum gugatan," jelas Agung.

Sementara itu, langkah hukum yang ditempuh Ketua Kadin Jabar versi Muprof Bandung, Nizar Sungkar,  Kadin Garut dan Indramayu menuntut agar SK yang diterbitkan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindiya Bakri terkait pengukuhan Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Kadin Jabar di cabut dan musprov ulang.

Selain mempermasalahkan legalitas SK tersebut, Nizar juga menuntut ganti rugi dalam bentuk materil dan inmateril. Nilai tuntutan untuk kerugian nonmateri mencapai Rp20 miliar



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner